Palembang berlakukan pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

id pemutihan pajak pbb,pbb,bppd palembang,realisasi pad,pemkot palembang,berita palembang

Palembang berlakukan pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan

Gedung Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang (ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri/2022)

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang mengeluarkan kebijakan memberlakukan pemutihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan menghapuskan denda pajak tahun 2022 untuk masyarakat di kota ini.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Herly Kurniawan di Palembang, Rabu, mengatakan pemutihan pajak PBB senilai Rp300 ribu ke bawah yang diberlakukan hingga akhir tahun 2022.

"Nominal PBB Rp300 ribu tersebut dihitung sebelum jumlah pengurangan pajak. Misalnya jika pajak PBB senilai Rp700 ribu maka pemutihan Rp300 ribu dan sisanya Rp400 ribu tetap dibayarkan," jelasnya.

Baca juga: Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Palembang 94,58 Persen
Herly Kurniawan mengatakan mengenai penghapusan denda atau pemutihan terhadap Pajak PBB setelah tahun 2022 belum dapat dipastikan akan diberlakukan lagi atau tidak ke depannya.

"Pada tahun 2023 belum dapat dipastikan pemutihan ini diberlakukan lagi atau tidak karena itu semua menunggu dari Surat Keputusan Wali Kota Palembang," ujarnya.

Kemudian ia menyebutkan persentase masyarakat yang dikenakan denda pajak PBB karena keterlambatan bayar ini mencapai 10-15 persen. "Masyarakat yang menunggak mencapai 10-15 persen untuk kategori PBB total dari keseluruhan," katanya.

Herly mengatakan dengan adanya pemutihan ini diharapkan dapat memenuhi target pajak PBB yang telah ditetapkan yakni senilai Rp264 miliar.

Saat ini realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga awal November 2022 sudah tercapai senilai Rp907 miliar atau 84,03 persen dari target Rp1,08 triliun.

"Dengan adanya kebijakan pemutihan pajak PBB, kami optimistis target PAD Kota Palembang tahun ini bisa tercapai atau bahkan terlampaui," ujar Herly.
Baca juga: Palembang optimistis capai target PAD Rp1,08 triliun
Baca juga: Penerimaaan pajak hiburan di Palembang mencapai 89,52 persen