TPPS catat kasus stunting di Palembang bertambah 21 kasus

id anak stunting,tpps kota palembang,dinkes kota palembang,puskesmas,posyandu,berita palembang

TPPS catat kasus stunting di Palembang bertambah 21 kasus

Sekretaris TPPS Kota Palembang Artur Febriyansah di Palembang, Selasa  (ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri/2022)

Palembang (ANTARA) - Tim Penanganan Percepatan Stunting (TPPS) Kota Palembang mencatat kasus baru stunting atau gagal pertumbuhan pada anak di kota ini bertambah sebanyak 21 kasus berdasarkan hasil indentifikasi audit tahap ke III.

“Hasil audit yang kami lakukan pada bulan November 2022 ini kasus anak stunting ini bertambah sebanyak 21 orang. Pada bulan Maret-Agustus 2022 juga terdapat temuan sebanyak 66 kasus ,” kata Sekretaris TPPS Kota Palembang Artur Febriyansah di Palembang, Selasa 

Dia menjelaskan, kasus anak stunting dampak orang tua yang merokok selain disusul pernikahan dini, oleh karena itu pemerintah Kota Palembang  menerbitkan peraturan daerah (Perda) kawasan anti merokok sehingga diharapkan dapat mengurangi jumlah perokok yang merupakan menjadi penyebab tingginya kasus anak stunting.

TPPS dari Dinas Kesehatan Kota Palembang melalui Puskesmas juga melakukan inovasi dalam penanganan dan intervensi pencegahan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Palembang Fenty Aprina memaparkan bahwa ada sejumlah intervensi dalam penanganan stunting untuk menekan kasus tersebut.

"Intervensi yang dilakukan TPPS Kota Palembang yaitu konseling gizi seimbang, pemberian tambahan makanan bergizi untuk bayi dan anak seperti pemberian biskuit dan susu)," jelasnya.

Selain itu  memberikan bantuan makan satu kali sehari dalam rentang waktu enam bulan dari CSR Bank Syariah Indonesia (BSI) yang disalurkan melalui Puskesmas, dan Taman Bacaan Seberang Ulu II Palembang.

TPPS dan Dinkes Palembang  juga terus melakukan pemantauan tumbuh kembang balita di setiap Posyandu, jelasnya.

Untuk menekan jumlah kasus stunting ini, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palembang memberdayakan lebih dari 150 penyuluh agama untuk menyosialisasikan pencegahan dan penanganan stunting atau kekerdilan anak.

Kepala Kemenag Kota Palembang Abdul Rosyid mengatakan pemberdayaan ratusan penyuluh agama ini penting untuk memberikan pencerahan kepada masyarakat guna menekan angka stunting terutama dalam mencegah usia pernikahan dini.

Sebab usia pernikahan dini atau usia di bawah umur ini tentu sangat mempengaruhi kesehatan bayi yang dilahirkan, sehingga para penyuluh agama dalam sosialisasi ke masyarakat selalu menekankan agar menghindari usia perkawinan muda karena itu juga sudah diatur dalam Undang-Undang perkawinan.

"Dalam UU Perkawinan pernikahan hanya diperbolehkan dalam usia 19 tahun baik itu perempuan maupun laki-laki," ujarnya.

Kemenag mendukung penuh program Pemerintah Kota Palembang dalam menekan angka stunting.

Dia menjelaskan para penyuluh agama di lapangan akan lebih efektif mensosialisasikan program ini karena secara rutin bersentuhan langsung untuk meningkatkan kesadaran masyarakat menghindari perkawinan dini.

"Sosialisasi masalah keagamaan akan lebih baik menyandingkan program stunting, dengan mencegah perkawinan dini yang menjadi salah satu penyebab stunting atau kekerdilan anak ini," katanya.

Usia minimal yang ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perkawinan pada 14 Oktober 2019, usia 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan.

Pemerintah Kota Palembang menggandeng Kemenag untuk menekan angka kasus kekerdilan atau gangguan tumbuh kembang pada anak akibat kekurangan gizi kronis (stunting) sesuai target 14 persen pada 2024.