Penerimaaan pajak hiburan di Palembang mencapai 89,52 persen

id pajak hiburan,pajak restoran,pad palembang,bppd palembang,berita palembang

Penerimaaan pajak hiburan di Palembang mencapai 89,52 persen

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Herly Kurniawan (ANTARA/Ahmad Rafli/2022)

Palembang (ANTARA) - Penerimaan pajak hiburan di Kota Palembang per 7 November 2022 telah mencapai senilai Rp25,7 miliar dari target Rp28,7 miliar pada 2022.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Herly Kurniawan di Palembang, Jumat, mengatakan pemasukan pajak hiburan itu hampir mencapai target senilai Rp28,7 miliar karena kondisi ekonomi saat ini mulai membaik sejalan dengan berkurangnya COVID-19.

Sejak kondisi pandemi COVID-19 mulai membaik perekonomian mulai berjalan dan masyarakat pun kembali menikmati tempat-tempat hiburan dan rekreasi di kota ini.

Oleh karena itu diharapkan perekonomian dapat terus meningkat sehingga pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Palembang yang ditarget senilai Rp1,08 triliun bisa tercapai tahun ini.

Ia menjelaskan dari 11 item potensi penerimaan pajak Kota Palembang sampai saat ini terus ditingkatkan pengelolaannya agar realisasinya dapat tercapai sesuai ditargetkan tahun ini.

Kesebelas item pemasukan pajak di Kota Palembang tersebut adalah pajak hotel sudah masuk senilai Rp46,6 miliar atau mencapai 77,7 persen dari target Rp60 miliar, realisasi pajak restoran mencapai Rp154,7 miliar atau 85,9 persen dari target Rp180 miliar.

Baca juga: Palembang optimistis capai target PAD Rp1,08 triliun

Sedangkan penerimaan pajak hiburan telah mencapai senilai Rp25,7 miliar dari target Rp28,7 miliar, pajak reklame terealisasi Rp22,6 miliar dari target Rp30 miliar (75,48 persen), pajak penerangan jalan dihasilkan sendiri Rp4,9 miliar (70,78 persen), dan pajak penerangan sumber lain (PLN) mencapai Rp192,8 miliar.

Sementara penerimaan pajak parkir senilai Rp19,8 miliar dari target Rp24,5 miliar (81,22 persen), pajak air tanah baru Rp49,5 juta dari target Rp57 juta (86,92 persen), pajak sarang burung walet tercapai Rp146,2 juta dari target Rp180 juta (81,25 persen).

Untuk pajak mineral bukan logam dan batuan terealiasi Rp1,6 miliar dari target Rp2 miliar (81,34 miliar), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) senilai Rp249 miliar dari target Rp264 miliar (94,35 persen), dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) baru tercapai Rp189,4 miliar dari target Rp248,4 miliar (76,28 persen).

"Dari capaian penerimaan pajak ini, kami optimistis pendapatan asli daerah (PAD) Kota Palembang tahun 2022 senilai Rp1,08 triliun akan tercapai 100 persen, karena realisasinya sekarang sudah mencapai Rp907,8 miliar," kata Herly Kurniawan.