KPU Kota Palembang verifikasi faktual sembilan parpol

id verifikasi faktual parpol,kpu,parpol,kpu palembang,pemilu 2024

KPU Kota Palembang verifikasi faktual sembilan parpol

Ketua KPU Kota Palembang Syawaludin di Palembang, Selasa (8/11) (ANTARA/HO-Dokumen pribadi/2022)

Palembang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang sudah memverifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan sembilan Partai Politik (Parpol) pada tanggal 15 Oktober - 4 November 2022, hasilnya sudah diteruskan ke KPU Sumsel  dan KPU RI.

"Hasil verifikasi faktual yang kami lakukan terhadap sembilan parpol sudah kami teruskan ke KPU Provinsi Sumatera Selatan pada 5 November 2022, dan selanjutnya ke KPU RI. Kami menunggu hasil rekapitulasi faktual dari pusat apakah nanti lolos atau tidak atau ada perbaikan verifikasi selanjutnya," Ketua KPU Kota Palembang Syawaludin di Palembang, Selasa.

Pada verifikasi faktual parpol tersebut, KPU Kota Palembang langsung mendatangi rumah anggota dan kantor kepengurusan parpol untuk mencocokkan apakah sesuai alamat dalam KTP/KTA yang disampaikan dalam dokumen pada tahapan verifikasi administrasi.

"Dalam verifikasi itu kami langsung mengecek alamat rumah anggota dan pengurus parpol juga mengecek kantornya," ujarnya.

Sembilan parpol itu yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora), Partai Hati Nurani Rakyat (Partai Hanura), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Ummat.

Dia menjelaskan setelah menerima hasil rekapitulasi dari KPU RI maka pada tanggal 9 November 2022 akan disampaikan kepada sembilan parpol tersebut dan Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu).

Syawal mengatakan untuk parpol yang masih belum memenuhi syarat diberikan masa perbaikan hingga tanggal 24 November 2022 untuk melengkapi dokumen yang kurang agar memenuhi syarat.

"Untuk parpol yang belum memenuhi syarat diberikan masa perbaikan hingga tanggal 24 November 2022. Artinya masa perbaikan itu harus benar-benar melengkapi keakuratan dokumen," ujarnya

Setelah selesai semua tahapan verifikasi ini dilakukan penetapan parpol yang menjadi peserta Pemilu 2024 diumumkan pada tanggal 14 Desember 2022, jelasnya.