Disdukcapil Palembang optimistis capai 100 persen target nasional wajib e-KTP

id wajib ktp,target nasional wajib ktp,ktp elektronik,ktp,disdukcapil palembang,ktp palembang,ktp pemula,capai 100 persen t

Disdukcapil Palembang optimistis capai 100 persen target nasional wajib e-KTP

Petugas melakukan perekaman data sidik jari saat pembuatan KTP elektronik bagi siswa di SMK Negeri 2 Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (3/11/2022). Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang melakukan perekaman KTP elektronik bagi siswa SMK dan sederajat dengan mendatangi langsung sejumlah sekolah untuk mempercepat dan memudahkan siswa yang telah berusia 17 tahun mendapatkan KTP elektronik. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj)

Palembang (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang optimistis mampu mencapai target nasional perekaman data Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) atau wajib KTP bagi warga (pemula) yang sudah berusia 17 Tahun hingga akhir tahun 2022 ini.

Kepala Disdukcapil Kota Palembang Dewi Isnaini didampingi Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Sahlan Syamsu di Palembang, Minggu, mengatakan optimistis mencapai target nasional yang dibebankan pusat itu karena saat ini sudah tercapai sebanyak 1.217.375 orang atau 99,32 persen dari target yang ditetapkan 1.225.674 orang.

Untuk mencapai target nasional 100 persen pada 2022 ini, Disdukcapil Kota Palembang akan terus mengoptimalkan pelayanan perekaman data e-KTP bagi pemula dengan cara "menjemput bola" atau mendatangi sekolah tingkat menengah atas yaitu SMA dan SMK sederajat.

Baca juga: Disdukcapil Palembang lakukan perekaman e-KTP di sekolah SMA/SMK

"Di sekolah-sekolah itu petugas kami langsung melakukan perekaman data pelajar berusia 16-17 Tahun. Bagi siswa berusia 17 tahun setelah perekaman data bisa langsung mengambil KTP yang sudah cetak ke kantor Disdukcapil, sedangan siswa berusia 16 tahun baru bisa mengambilnya tahun depan atau saat yang bersangkutan sudah berusia 17 tahun," katanya.

Perakaman data e-KTP siswa ini sekaligus guna validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK), sebab dengan adanya NIK ini akan memudahkan siswa bila melanjutkan atau mendaftar ke perguruan tinggi melalui daring atau online, termasuk juga ingin melamar pekerjaan.

Pelayanan jemput bola ke sekolah telah dilakukan pada tanggal 4-18 Mei 2022 yaitu sebanyak 24 sekolah SMA, dan pada 2-15 November 2022 diproyeksikan untuk delapan sekolah SMK. Perekaman data di sekolah itu petugas dengan menggunakan alat perekam data mampu menyelesaikan perekeman siswa rata-rata 140-170 per hari.

Dia menjelaskan, selama ini masyarakat umum khususnya pelajar yang sudah berusia 17 Tahun harus melakukan perekaman data di Disdukcapil atau kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT), namun kali ini petugas yang datang ke sekolah sebagai bentuk pelayanan program wajib KTP yang diberikan kepada masyarakat dan pelajar sebagai pemula.
Baca juga: Disdukcapil OKU kejar target pencetakan KTP Elektronik