Disdukcapil Palembang lakukan perekaman e-KTP di sekolah SMA/SMK

id perekaman e-ktp,ktp elektronik,e-ktp di sekolah,validasi data ktp siswa,disdukcapil palembang,perekaman data e-ktp

Disdukcapil Palembang lakukan perekaman e-KTP di sekolah SMA/SMK

Petugas melakukan perekaman data biometrik mata saat pembuatan KTP elektronik bagi siswa di SMK Negeri 2 Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (3/11/2022). (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Palembang (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palembang melakukan perekaman data Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP di 32 sekolah negeri tingkat SMA/SMK sederajat untuk meningkatkan pelayanan bagi siswa yang memasuki usia 16-17 tahun.

“Sebanyak 32 sekolah negeri tingkat menengah atas sudah melakukan perekaman data untuk memberikan pelayanan bagi siswa yang belum memiliki KTP," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang Dewi Isnaini melalui Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk Sahlan Syamsu, di Palembang, Jumat.

Dia menjelaskan perekaman data ini dilakukan sebagai bentuk pelayanan prima atau "jemput bola" Disdukcapil guna memudahkan siswa yang belum memiliki KTP tahun sekaligus untuk validasi data siswa sekolah tersebut.

Dia mengatakan perekaman ini juga untuk mempermudah siswa yang ingin melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi atau saat melamar pekerjaan tidak mengalami kesulitan karena syarat pendaftaran adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa tersebut harus valid.

"Syarat untuk pendaftaran siswa yang ingin melanjutkan jenjang pendidikan ke perguruan tinggi atau saat melamar pekerjaan adalah NIK yang sudah valid," katanya

Dia menjelaskan selesai perekaman tersebut akan dilakukan pencetakan KTP elektronik, namun hanya siswa berusia 17 tahun saja yang dapat langsung mengambil KTP di Kantor Disdukcapil. Untuk siswa berusia 16 tahun baru boleh mengambil KTP tersebut pada tahun depan.

"Hanya siswa berusia 17 tahun yang dapat mengambil KTP di Kantor Disdukcapil,  sedangkan siswa berusia 16 tahun baru dapat mengambil KTP pada tahun depan," jelasnya  

Dia menjelaskan pelayanan ini juga memiliki tujuan untuk memenuhi pencapaian target nasional bagi warga yang sudah berusia 17 tahun wajib memiliki KTP. 

"Pencapaian target nasional di Palembang sebanyak 1.225.674 orang, dan saat ini  sudah terealisasi saat ini 1.217.375 orang atau 99,32 persen," jelasnya