Polres OKU Timur catat 100 ribu pelanggaran lalu lintas terekam kamera ETLE

id Kamera ETLE, tilang elektronik, aturan lalulintas, pelanggaran lalulintas, Polres OKU Timur

Polres OKU Timur catat 100 ribu pelanggaran lalu lintas terekam kamera ETLE

Ilustrasi kamera tilang elektronik. (ANTARA/HO/22)

Martapura (ANTARA) - Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan mencatat sebanyak 100 ribu pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sejak diterapkan di daerah itu pada awal September 2022.

"Sejak diberlakukan tilang elektronik pada 1 September 2022 hingga saat ini ada 100 ribu pelanggaran yang terekam," kata Kapolres OKU Timur, AKBP Nuryono di Martapura, Jumat.

Dia mengemukakan, mayoritas pelanggaran didominasi oleh pelanggaran sepeda motor yang tidak menggunakan helm dan tanpa nomor polisi.

Sementara untuk pengendara roda empat pelanggaran yang terekam kamera pengawas yaitu tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt.

Baca juga: Korlantas benahi pelaksanaan regident kendaraan bermotor di Sumsel

"Meskipun sekarang masih tahap sosialisasi namun pelanggaran yang terekam cukup banyak," katanya.

Untuk itu, Kapolres berharap dengan adanya kamera ETLE ke depannya dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib berlalu lintas supaya terhindar dari sangsi tilang sesuai aturan yang berlaku.

Dia menambahkan, kamera ETLE itu sendiri saat ini sudah terpasang di Simpang Tiga Kota Baru, Kecamatan Martapura karena kawasan tersebut rawan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara di jalan raya.

"Untuk tahap awal baru dipasang di Jalan Lintas Kota Baru. Satu titik lagi segera ditempatkan di kawasan Belitang," ujarnya.

Mekanisme tilang elektronik tersebut yaitu kamera yang ada pada ELTE akan merekam setiap pelanggaran lalu lintas oleh pengendara di jalan raya.

Bahkan, kecanggihan alat tersebut mampu menembus kaca mobil sehingga bisa mengetahui pelanggaran yang dilakukan oleh pengemudi kendaraan roda empat seperti tidak memakai sabuk pengaman.

Hasil rekaman kamera tersebut tersambung ke server yang ada di Dirlantas Polda Sumsel sehingga petugas akan mengeluarkan surat tilang dan langsung dikirim ke alamat pemilik kendaraan.

"Oleh sebab itu sekali lagi saya ingatkan kepada seluruh masyarakat OKU Timur agar dapat tertib dalam berlalu lintas," ujar dia.
Baca juga: Polrestabes Palembang: Kamera ETLE bisa deteksi wajah pelaku kejahatan