KPU OKU verifikasi faktual parpol baru jelang Pemilu 2024

id Verifikasi faktual, partai politik, peserta Pemilu 2024, kepengurusan partai, KPU OKU

KPU OKU verifikasi faktual parpol baru jelang Pemilu 2024

Ilustrasi Logo Pemilu 2024. (ANTARA/HO/22)

Baturaja (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan melakukan proses tahapan verifikasi faktual terhadap partai politik (Parpol) baru yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi oleh KPU RI beberapa waktu lalu.

Ketua KPU OKU Naning Wijaya di Baturaja, Ibu Kota Kabupaten OKU, Senin mengatakan verifikasi faktual ini telah dilaksanakan sejak 16 Oktober hingga 4 November 2022.

"Verifikasi parpol baru ini dilakukan mulai dari kantor hingga kepengurusan partai," katanya.

Dalam proses verifikasi pihaknya membentuk tim untuk turun ke desa-desa guna memastikan bahwa nama yang bersangkutan sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Anggota (KTA) parpol yang terdaftar.

"Kami ingin memastikan bahwa yang bersangkutan memang betul-betul anggota dan pengurus parpol," ujarnya.

Verifikasi faktual ini, kata dia, telah dilakukan di beberapa kecamatan antara lain Kecamatan Semidang Aji, Peninjauan, Ulu Ogan, Muara Jaya, Pengandonan, Kedaton Peninjauan Raya, Lengkiti, Sosoh Buay Rayap, Baturaja Barat dan Baturaja Timur.

"Sejauh ini ada delapan parpol yang sudah kami verifikasi faktual. Dalam tahapan ini jika yang bersangkutan mengaku bukan anggota parpol tapi terdaftar, kami minta mengisi surat pernyataan agar masuk kategori memenuhi syarat," jelasnya.

Naning menambahkan, setelah tahapan verifikasi ini akan dilanjutkan pengumuman hasil verifikasi faktual terhadap parpol yang melakukan perbaikan oleh KPU RI pada 4 November 2022.

"Kemudian pada 14 Desember 2022, KPU RI akan mengumumkan parpol yang lolos verifikasi faktual sebagai peserta Pemilu 2024," ujarnya.