Permohonan Kekayaan Intelektual di Kemenkumham Sumsel didominasi pendaftaran hak cipta

id Kemenkumham

Permohonan Kekayaan Intelektual di Kemenkumham Sumsel didominasi pendaftaran hak cipta

Gubernur Sumsel Herman Deru menyerahkan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal kepada bupati setempat dengan disaksikan Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto di Palembang, Jumat (23/9/22).

Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sumatera Selatan menerima sebanyak 1.764 permohonan Hak Cipta.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel Parsaoran Simaibang di Palembang, Minggu (23/10), mengatakan layanan hukum dari bidang Kekayaan Intelektual masih didominasi pendaftaran hak cipta setelah itu adalah  permohonan pendaftaran merek sebanyak 691 pengajuan.

Simaibang mengatakan jumlah ini mengalami peningkatan dibanding jumlah permohonan di tahun sebelumnya.

Pada 2020 jumlah pendaftaran Hak cipta sebanyak 1.505 sedangkan pada 2021 jumlahnya sebanyak 1.715.

Keuntungan dalam pencatatan hak cipta yakni memudahkan pembuktian atas ciptaan yang dimiliki jika terjadi sengketa.

“Untuk memperkuat pelindungan hak cipta, para pelaku seni dan insan kreatif perlu mencatatkan karya ciptanya langsung ke  Ditjen Kekayaan Intektual atau dapat juga melalui kanwil,” kata Simaibang.

Simaibang menambahkan total perolehan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kanwil Kemenkumham Sumsel hingga Oktober tahun 2022 atas permohonan paten, merk dan hak cipta mencapai Rp2.040.925.000.

Simaibang mengatakan persyaratan dan mekanisme pengajuan dapat dilakukan melalui website dgip.go.id.

“Melalui edukasi dan upaya jemput bola ini kami harap masyarakat semakin sadar akan pentingnya pendaftaran hak cipta,” kata dia.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto mengatakan pihaknya telah melakukan perjanjian melalui nota kesepahaman dengan instansi pemerintah daerah dan universitas, di antaranya Universitas Sriwijaya dan Universitas Bina Darma.