KPU Palembang verifikasi faktual kepengurusan parpol Pemilu 2024

id KPU Palembang, verfak, verifikasi faktual, kepengurusan parpol, parpol, peserta pemilu, pemilu 2024, parpol nonparleme

KPU Palembang verifikasi faktual kepengurusan parpol Pemilu 2024

Komisioner KPU Palembang persiapan verifikasi faktual parpol nonparlemen peserta Pemilu 2024. ANTARA/Yudi Abdullah

Palembang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang, Sumatera Selatan, verifikasi faktual kepengurusan sembilan partai politik (parpol) non-parlemen calon peserta Pemilu 2024 di tingkat kota setempat.

"Verifikasi faktual kepengurusan parpol non-parlemen atau yang tidak termasuk sebagai anggota DPR RI itu berlangsung selama dua hari yakni pada 16-17 Oktober 2022," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Palembang, Muhammad Joni, di Palembang, Ahad.

Menurut dia, kegiatan verifikasi faktual ini merupakan proses lanjutan setelah sebelumnya parpol tersebut dinyatakan lolos oleh KPU RI pada tahap verifikasi administrasi.

Sembilan partai politik itu yakni Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Buruh, Partai Garda Perubahan Indonesia (Partai Garuda), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Partai Gelora), Partai Hati Nurani Rakyat (Partai Hanura), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Ummat.

Verifikasi faktual kepengurusan sembilan parpol itu dilakukan secara serentak di tingkat kabupaten dan kota di seluruh Tanah Air.

Dia menjelaskan, KPU Palembang bersama 16 kabupaten/kota lainnya berkoordinasi dengan KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk proses turun ke lapangan.

Kegiatan verifikasi faktual hari pertama, Ahad (16/10) dijadwalkan dilakukan kepada tiga partai politik yaikni PKN, Partai Buruh dan PSI.

Kemudian di hari kedua, Senin (17/10) dijadwalkan verifikasi faktual di enam parpol yakni Partai Garuda, Partai Ummat, Partai Perindo, PBB, Partai Gelora, dan Partai Hanura.

"Proses verifikasi faktual kepengurusan partai politik sesuai dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 pasal 79. Kami memastikan domisili kantor tetap parpol, mengecek pengurus parpol, dan juga membuktikan apakah partai itu memperhatikan keterwakilan 30 persen perempuan," ujarnya.

Joni menambahkan, setelah dilakukan verifikasi faktual kepengurusan selama dua hari itu, KPU Kota Palembang akan melanjutkan verifikasi faktual anggota partai politik pada 18 Oktober hingga 4 November 2022.

Setelah tahap verifikasi faktual ini, jika partai tersebut belum memenuhi syarat, diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan atau verifikasi faktual tahap kedua.

Seperti diketahui menghadapi Pemilu 2024, verifikasi administrasi dilakukan terhadap 24 partai politik di mana 18 parpol lolos dan enam parpol gugur, tutur Joni.