Kemenkumham Sumsel himpun PNBP dari kekayaan intelektual Rp1,4 miliar

id Kemenkumham Sumsel, pnbp, penerimaan negara bukan pajak, himpun PNBP, kekayaan intelektual, haki, hak cipta

Kemenkumham Sumsel himpun PNBP dari kekayaan  intelektual Rp1,4 miliar

Penyerahan sertifikat kekayaan intelektual komunal kepada sejumlah kepala daerah di Sumsel. ANTARA/Yudi Abdullah

Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menghimpun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pelayanan kekayaan intelektual sejak Januari hingga Oktober 2022 ini mencapai Rp1,4 miliar.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham) Kanwil Kemenkumham Sumsel, Parsaoran Simaibang, di Palembang, Ahad, menuturkan PNBP dari permohonan kekayaan intelektual tersebut mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp1,1 miliar.

Dia menjelaskan, PNBP tahun ini berasal dari pendaftaran hak cipta sebanyak 1.258 permohonan, kemudian pendaftaran merk 617 permohonan, paten tujuh permohonan, 16 paten sederhana, dan enam desain industri.

Sedangkan pendaftaran kekayaan intelektual komunal (KIK) 43 permohonan, serta pendaftaran indikasi geografis satu permohonan.

"Untuk kekayaan intelektual komunal sertifikat nya telah diberikan kepada kepala daerah di Sumsel pada acara mobile intellectual property clinic pada 23 September lalu," ujarnya.

Sementara Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto mengatakan pihaknya selalu mendorong pemerintah daerah agar memotivasi para pelaku usaha, pelaku ekonomi kreatif, dan pelaku seni, agar melakukan pendaftaran kekayaan intelektualnya dalam rangka perlindungan hukum.

Sejak tahun 2019, Kanwil Kemenkumham Sumsel telah melakukan 18 MoU dengan 17 pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah provinsi setempat.

Untuk kegiatan sosialisasi, promosi, diseminasi, fasilitasi pelayanan kekayaan intelektual dan pembentukan klinik kekayaan intelektual, Kanwil Kemenkumham Sumsel juga menggandeng sejumlah perguruan tinggi dan paguyuban UMKM, ujar Harun.