Sumsel jamin pelestarian SDA di tengah dinamika pembangunan

id Sumsel,pemprov sumsel,perda tata ruang,rtrw,lingkungan,jalan tol,lrt,infrastruktur

Sumsel jamin pelestarian SDA di tengah dinamika pembangunan

Kapal bersandar di pelabuhan tradisional kawasan Tanjung Carat, Kabupaten Banyuasin, Sumsel. (ANTARA/Dolly Rosana)

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menjamin pelestarian sumber daya alam di tengah dinamika pembangunan infrastruktur yang pesat.

Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan SA Supriono di Palembang, Minggu, mengatakan, Pemprov mengawal dengan cara memperbarui regulasi terkait lingkungan untuk merespon kondisi terkini.

“Saat ini Pemprov Sumsel sedang merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah,” kata dia.

Sebelumnya Sumsel sudah memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2016-2036 yang dinilai perlu direvisi karena terjadi perubahan dalam struktur dan pola ruang di Sumsel dalam lima tahun terakhir.

Kini di Sumsel sudah berdiri sejumlah proyek strategis nasional seperti Light Rail Transit tahun 2018 dan jalan tol tahun 2018.

Ia mengatakan dinamika pembangunan yang berlangsung sedemikian rupa ini menuntut penyesuaian regulasi.

Tentu tidak bisa hantam kromo atau semaunya harus memperhatikan SDA yang ada, kata dia.

Menurutnya, SDA yang harus dipertahankan itu di antaranya hutan bakau, areal gambut, hutan lindung dan taman nasional.

Jika tidak dikemas dalam rencana tata ruang yang baik maka SDA ini akan sulit dipelihara dan dipertahankan.

Oleh karena itu, RTRW ini harus disingkronkan dengan kepentingan rencana tata ruang lain seperti di sektor pertanian, perkebunan dan kehutanan.

Perubahan lingkungan yang cepat akibat adanya dinamika pembangunan menuntut kita untuk arif dan bijak dalam menyikapinya, kata dia.

Untuk itu, Pemprov Sumsel mengharapkan dukungan dari berbagai pihak terkait dalam penyusunan dokumen RTRW yang ditargetkan rampung pada 2023.

Bahkan, Sumsel juga menjalin kerja sama dengan provinsi yang berbatasan langsung seperti Jambi dan Lampung.

Nantinya, RTRW ini yang produk hukumnya berupa Perda akan menjadi landasan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Perda RTRW ini menjadi dasar dalam perencanaan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan Ardani Saputra mengatakan keputusan perevisian Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) itu akan melalui beberapa tahapan yang dimulai pada Mei 2022 dengan target selesai pada Juli 2023.

Perevisian Perda RTRW Sumsel ini merupakan hal yang mendesak karena sudah terjadi perubahan yang sangat signifikan pada pola ruang dan struktur di daerah ini.

Saat ini sudah berdiri jalur kereta api dalam kota Light Rail Transit di Palembang tepatnya pada 2018, yang sebelumnya belum masuk dalam dokumen RTRW 2016-2036.

Lalu adanya rencana pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat di Banyuasin, yang mana saat ini sudah keluar SK dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengenai pengalihan fungsi hutan lindung ke fungsi pengelolaan (HPL) seluas 60 hektare. Demikian juga keberadaan jalan tol yang melintasi Palembang hingga Lampung.