Pemkab OKU Selatan jamin perlindungan sosial untuk ASN dan nonASN

id Jaminan sosial, tenaga kerja, ASN dan non ASN, BPJS Ketenagakerjaan, Pemkab OKU Selatan

Pemkab OKU Selatan jamin perlindungan sosial untuk ASN dan nonASN

Bupati OKU Selatan Popo Ali Martopo. (ANTARA/Edo Purmana/2022)

Muaradua (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menjamin perlindungan sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan nonASN setempat dengan menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan wilayah Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan.

Bupati OKU Selatan Popo Ali Martopo di Muaradua, Sabtu, menjelaskan bahwa perlindungan pegawai dalam bekerja sangat penting, sehingga diperlukan alat sebagai pengaman dalam bekerja.

Risiko akibat melaksanakan tugas pun bisa terjadi kepada siapa saja dan dimana pun, sehingga dengan adanya program perlindungan sosial ini jika terjadi sesuatu terhadap pegawai tidak akan mengganggu kesejahteraannya secara drastis.

Oleh sebab itu untuk menjamin perlindungan sosial bagi pegawai negeri maupun nonASN pihaknya melakukan penandatanganan nota kesepakatan dan kesepahaman (MoU) dengan BPJS Ketenagakerjaan Muaraenim.

"Belum lama ini Pemkab OKU Selatan telah berdiskusi dengan BPJS Ketenagakerjaan sekaligus melakukan MoU untuk memenuhi kebutuhan seluruh pegawai dalam hal jaminan keselamatan kerja," kata dia.

Dalam perjanjian kerja sama tersebut, kata dia, tercatat sekitar 11.000 rorang ASN dan nonASN di lingkungan Pemkab OKU Selatan terdaftar dalam jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPJS Cabang Muaraenim  Ruszian Dedy menyampaikan BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial bagi seluruh tenaga kerja di Indonesia.

Dalam program ini BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan kecelakaan kerja, Jaminan Hari Tua (JHT) , jaminan pensiun, jaminan kematian dan jaminan kehilangan pekerjaan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan paripurna terhadap seluruh pekerja di Indonesia.

Untuk Kabupaten OKU Selatan, lanjut dia, sebanyak 11.000 orang  ASN dan nonASN telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sehingga mendapat perlindungan sosial sebagai jaminan di masa mendatang.

"Melalui kerja sama ini diharapkan menjadi motivasi positif dan meningkatkan produktifitas kerja ASN dan nonASN jajaran Pemkab OKU Selatan," ujarnya.