Tim KPK kembali lakukan agenda tertutup di Manokwari Papua Barat

id Papua Barat, KPK, gratifikasi, pemeriksaan, Polresta Manokwari,korupsi papua barat

Tim KPK kembali lakukan agenda tertutup di Manokwari Papua Barat

Satu unit kendaraan dinas Pemda Pegunungan Arfak di parkiran markas Polresta Manokwari, Papua Barat saat tim penyidik KPK melakukan agenda pemeriksaan secara tertutup, di Markas Polresta Manokwari, Selasa (27/9/2022). ANTARA/Hans Arnold Kapisa

Manokwari (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melaksanakan agenda pemeriksaan secara tertutup bertempat di markas Polresta Manokwari, Papua Barat, Selasa.
 
Kapolres Kota Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom yang dikonfirmasi membenarkan tentang adanya permohonan peminjaman tempat oleh KPK, namun ia tidak mengetahui lebih jauh tentang agenda mereka.
 
"Iya, pinjam tempat tapi agendanya kami tidak tahu," ujar Kapolresta Manokwari melalui pesan singkat.
 
Juru Bicara KPK Ali Fikri yang dikonfirmasi belum memberikan respons terkait agenda tim penyidik KPK hingga meminjam tempat di markas Polresta Manokwari itu.
 
Namun dari pantauan, satu unit kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak bertuliskan 'DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi T.A 2021' sedang berada di halaman parkir Polresta Manokwari.
 
Selanjutnya tim penyidik KPK terpantau melaksanakan agendanya secara tertutup pada salah satu ruangan di markas Polresta Manokwari sejak pagi hingga Selasa petang.
 
Pada 19 Januari 2022 lalu, tim penyidik KPK melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap puluhan orang, sebagian di antaranya merupakan pejabat Pemda Kabupaten Pegunungan Arfak.
 
Berdasarkan data sebelumnya, pada Oktober 2018 tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat pemerintah daerah dan kontraktor asal Kabupaten Pegunungan Arfak.
 
Setahun setelah itu, pada Juni 2019 KPK RI menetapkan Pejabat Kepala Dinas PU Kabupaten Pegunungan Arfak Natan Pasomba bersama anggota Komisi XI DPR RI Periode 2014/2019 Sukiman sebagai tersangka.
 
Natan dan Sukiman ditetapkan sebagai tersangka berkaitan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.