Pemkab Musi Banyuasin dukung BPN berantas mafia tanah

id muba,musi banyuasin,bpn,pemkab muba,mafia,mafia tanah

Pemkab Musi Banyuasin dukung BPN berantas mafia tanah

Pj Bupati Muba Apriyadi menghadiri peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) di Halaman Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Muba, Sekayu, Senin (26/9/2022). (ANTARA/HO-Pemkab Muba)

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, mendukung Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam memberantas mafia tanah dengan menjalankan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Pj Bupati Muba Apriyadi di Sekayu, Senin, mengatakan, persoalan sengketa lahan (tanah) hingga kini kerap terjadi disebabkan oleh adanya mafia tanah yang seringkali memanfaatkan situasi.

"Harus diakui saat ini mafia tanah masih bergentayangan, malahan bisa-bisa Pemkab jadi korban. Sesuai arahan Menteri ATR/BPN, Pemkab harus terlibat dalam pemberantasannya,” kata Apriyadi.

Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan.

Selain di kalangan masyarakat, baik antarkeluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antarpemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah).

Hal itu membuktikan pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.

Lambannya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah kini.

Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN meluncurkan PTSL.

PTSL merupakan proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.

Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Dalam kaitan ini Pemkab Muba bersama BPN serta Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) berkomitmen untuk menekan persoalan agraria yang tak jarang merugikan masyarakat kecil.

Melalui program PTSL ini, Pemkab berharap dapat melegalisasi tanah milik masyarakat hingga ke kawasan pelosok desa.

Pemkab juga berharap BPN dapat mewujudkan percepatan transformasi digital dalam sistem pelayanan publik, pengaduan, perizinan dan penanganan masalah.

Masyarakat berharap layanan BPN dapat transparan, cepat, efektif,dan efisien.

Semoga sinergi Pemkab Muba bersama BPN Muba akan menghasilkan program-program yang berdampak positif untuk masyarakat Muba, kata dia.*