PNBP layanan kekayaan intelektual di Sumsel mencapai Rp1,084 miliar

id PNBP, layanan kekayaan intelektual, penerimaan negara, penerimaan negara bukan pajak, kemenkumham, kemenkumham sumsel

PNBP layanan kekayaan intelektual di Sumsel mencapai Rp1,084 miliar

Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel di Palembang. (ANTARA/Yudi Abdullah/22)

Palembang (ANTARA) - Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari pelayanan pendaftaran kekayaan intelektual di wilayah Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan mencapai Rp1,084 miliar pada 2022.

Penerimaan dari PNBP pelayanan pendaftaran kekayaan intelektual baik secara personal maupun komunal/kelompok itu sesuai target yang ditetapkan, kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto di Palembang, Kamis.

Penerimaan negara tersebut berpotensi lebih besar lagi seiring mulai tingginya kesadaran masyarakat mendaftarkan kekayaan intelektualnya.

Berdasarkan data sejak Januari hingga September 2022 ini tercatat sekitar 1.800 permohonan pendaftaran kekayaan intelektual yang diajukan secara perorangan dan kelompok.

Kekayaan intelektual personal yang diajukan masyarakat meliputi pendaftaran merek, hak cipta, paten desain industri, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu.

Kekayaan intelektual komunal (KIK) meliputi pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, dan indikasi geografis, kata Harun.

Sementara itu Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel Herdaus menambahkan PNBP dari pelayanan di dua Kantir Imigrasi provinsi setempat melampaui target yang ditetapkan pada 2022.

Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang berhasil melampaui target PNBP meskipun akhir 2022 masih tiga bulan lagi.

"Target PNBP Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang ditetapkan Rp4,8 miliar sedangkan realisasinya per 12 September 2022 mencapai Rp11,2 miliar," ujarnya.

Dia menjelaskan, penerimaan negara bukan pajak itu diperoleh dari kegiatan pelayanan pembuatan paspor di enam kabupaten dan kota yang masuk dalam wilayah kerja Imigrasi Palembang meliputi Kota Palembang, Prabumulih, Kabupaten Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Banyuasin, dan Kabupaten Musi Banyuasin.

Jumlah paspor yang telah diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Palembang sejak Januari hingga 12 September 2022 mencapai 22.489 buku paspor baru dan penggantian atau perpanjangan masa berlaku, katanya.

PNBP di Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Muara Enim mencapai Rp5,5 miliar atau melampaui target yang ditetapkan pada 2022 ini sebesar Rp5,2 miliar.

Penerimaan negara tersebut diperoleh dari pelayanan pembuatan paspor kepada 8.727 pemohon baru dan yang melakukan penggantian buku atau memperpanjang masa berlaku.

"Alhamdulillah tahun ini kinerja dua Kantor Imigrasi di wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan sangat bagus mampu melampaui target yang ditetapkan baik dari sisi PNBP maupun pengembangan inovasi pelayanan masyarakat,” ujar Herdaus.