Gubernur Sumsel akan serahkan Sertifikat Kekayaan Inteletual Komunal

id Kemenkumham

Gubernur Sumsel akan serahkan Sertifikat Kekayaan Inteletual Komunal

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto bertemu dengan Gubernur Sumsel Herman Deru di Palembang, Kamis (22/9). (ANTARA/HO)

Palembang (ANTARA) - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru akan menyerahkan sertifikat pencatatan Kekayaan Inteletual Komunal (KIK) kepada bupati/wali kota di Palembang, Jumat (23/9).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan Harun Sulianto di Palembang, Kamis, setelah bertemu Gubernur Sumsel, mengatakan Sertifikat KIK tersebut diterbitkan oleh Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham. 

Tiga Kekayaan Intelektual Komunal yang telah dicatatkan Ditjen Kekayaan Intelektual yakni Tembang Batanghari Sembilan, Surat Ulu, dan Pempek.

Sementara itu rangkaian kegiatan Mobile Intellectual Property (MIP) atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak telah berlangsung sejak tanggal 21-22 September 2022 di hotel Aryaduta Palembang.

Dalam acara tersebut dilakukan sosialisasi dan diseminasi Kekayaan Intelektual, konsultasi serta pendaftaran layanan permohonan kekayaan intelektual on the spot.

Menurut Harun, Kemenkumham terus mendorong semua pihak untuk mendaftarkan kekayaan intektualnya.

Ini sebagai bagian dari upaya memberikan penghargaan atas hasil suatu karya berupa perlindungan hukum  atas kepemilikan karya intelektual, baik yang bersifat personal maupun komunal  yang merupakan basis pengembangan ekonomi kreatif.

Kekayaan Intelektual (KI) terdiri atas kekayaan intelektual personal seperti merek, hak cipta, paten, disain industri, rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu, Sedangkan Kekayaan inteketual komunal (KIK) seperti pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional dan indikasi geografis.

Turut hadir mendampingi Kakanwil Harun, Kadivyankumham Parsaoran Simaibang, Kabid Pembinaan, Pudjiono Gunawan, dan Kasubbag Humas, RB, dan TI, Hamsir.