Kemenkumham Sumsel layani 1.231 permohonan pendaftaran hak cipta

id Kemenkumham Sumsel, hak cipta, kekayaan intelektual, kik, layani permohonan hak cipta, pendaftaran hak cipta

Kemenkumham Sumsel layani 1.231 permohonan pendaftaran hak cipta

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto. (ANTARA/Yudi Abdullah/22)

Palembang (ANTARA) - Petugas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan melayani 1.231 permohonan pendaftaran hak cipta dari masyarakat di provinsi setempat sejak Januari hingga September 2022.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto di Palembang, Kamis mengatakan, selain hak cipta, pihaknya juga melayani permohonan pendaftaran kekayaan intelektual lainnya seperti pendaftaran merek 607 pemohon, hak paten 23 pemohon, dan desain industri enam pemohon.

Kemudian melayani pendaftaran kekayaan intelektual indikasi geografis satu pemohon, dan pendaftaran 39 Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) atau permohonan kekayaan intelektual dari kelompok masyarakat, katanya.

Untuk meningkatkan pelayanan pendaftaran kekayaan intelektual, Harun menjelaskan pihaknya telah melakukan kerja sama dengan dinas terkait di 17 kabupaten/kota dan tiga perguruan tinggi dalam provinsi setempat.

Selain itu, pihaknya juga berupaya membuka Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak (Mobile Intellectual Property/MIP).

Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak itu sekarang ini dibuka di Kota Palembang selama tiga hari mulai 21-23 September 2022.

Melalui klinik tersebut dilakukan sosialisasi dan diseminasi kekayaan intelektual, konsultasi, dan layanan permohonan pendaftaran kekayaan intelektual on the spot.

"Kami akan terus berupaya mendorong semua pihak dan lapisan masyarakat untuk mendaftarkan kekayaan intelektual, baik yang bersifat personal maupun komunal atau kelompok," kata Harun.

Kekayaan intelektual personal, antara lain meliputi merek, hak cipta, paten desain industri, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu.

Sedangkan kekayaan intelektual komunal (KIK) meliputi pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, dan indikasi geografis, ujar Kakanwil Kemenkumham Sumsel itu.