Polisi tangkap penyiram air keras terhadap seorang jamaah di Palembang

id Penyiram air keras,Polsek IT II Palembang,berita palembang,jemaah maulid nabi

Polisi tangkap penyiram air keras terhadap seorang jamaah di Palembang

Kepala Kepolisian Sektor Ilir Timur II Palembang Kompol Fadilah Ermi dalam ungkap kasus dugaan penyiraman air keras di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (20/9/2022). (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/)

Palembang (ANTARA) - Polisi menangkap tersangka kasus dugaan penyiraman air keras terhadap seorang jamaah saat Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Jalan M Isa, Kota Palembang, Sumatera Selatan.

Kepala Kepolisian Sektor Ilir Timur II Palembang Kompol Fadilah Ermi, di Palembang, Selasa, mengatakan tersangka penyiraman air keras tersebut adalah seorang pria berinisial MAD (42), warga Kuto Batu, Kota Palembang.

Tersangka MAD ditangkap Unit Reskrim Polsek Ilir Timur II pada Minggu (18/9) di tempat persembunyiannya di Palembang, setelah sempat menjadi buruan petugas sejak akhir tahun 2019.

Fadilah menjelaskan tersangka MAD diduga melakukan penyiraman air keras kepada jamaah perayaan Maulid Nabi di salah satu masjid di Jalan M Isa, pada Sabtu, 3 September 2019, sekitar pukul 20.00 WIB.

Salah satu jamaah yang menjadi korban penyiraman, yakni RF (84), warga Jalan Taqwa, Sei Selincah, Kalidoni, Palembang.

Akibat peristiwa itu, korban RF mengalami cacat luka bakar di bagian wajah, dada, perut, kedua kak,i dan trauma kimia di kedua matanya.

Menurut Fadilah, tersangka mengaku nekat melakukan penyiraman air keras karena sebelumnya, MAD terlebih dahulu terkena lemparan batu saat mengikuti perayaan Maulid Nabi.

Menurut tersangka, kata dia, lemparan batu itu datang dari arah rombongan korban, lantaran kesal hingga kemudian tersangka mengambil air keras di rumahnya yang tidak jauh dari masjid dan terjadilah penyiraman.

“Usai kejadian, tersangka MAD langsung kabur meninggalkan rumah menuju Jakarta. Saat ini pelaku telah diringkus di mapolsek untuk menjalani proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya” kata dia.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 355 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.