Kantor Imigrasi di Sumsel kembangkan inovasi layanan paspor

id Dua Kantor Imigrasi, imigrasi, pelayanan paspor di Sumsel, kembangkan inovasi layanan paspor, pelayanan paspor, pelayan

Kantor Imigrasi di Sumsel kembangkan inovasi layanan paspor

Pelayanan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Palembang. (ANTARA/Yudi Abdullah)

Palembang (ANTARA) - Sebanyak dua Kantor Imigrasi di wilayah Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan mengembangkan beberapa inovasi layanan pembuatan paspor untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat di 17 kabupaten dan kota di provinsi tersebut.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel Herdaus di Palembang, Rabu, mengatakan melalui pengembangan layanan paspor di dua kantor itu, yakni Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang dan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muaraenim, telah dilakukan pelayanan pembuatan paspor baru dan penggantian buku (perpanjangan masa berlaku) kepada 25.885 pemohon.

Dia menjelaskan pengembangan layanan publik itu sesuai dengan arahan pimpinan pusat dan inisiatif daerah masing-masing.

Pengembangan pelayanan pembuatan paspor itu, kata dia, dilakukan melalui beberapa cara baik di loket pelayanan reguler masing-masing Kantor Imigrasi tersebut maupun melalui pelayanan di luar kantor atau sistem jemput bola.

Pelayanan pengembangan inovasi, seperti "Eazy Paspor" atau "Paspor Simpatik", inovasi "On The Spot Service", inovasi aplikasi Siduk (Sinergi Imigrasi dan Catatan Sipil/Kependudukan), inovasi "Lapor Rakit" (Layanan Paspor Bagi Orang Sakit), inovasi "Lapor Tunggu" (Layanan Paspor Sabtu dan Minggu).

Selain itu, inovasi "Lentera" (Layanan Tenggang Waktu Istirahat), inovasi "Lada Tunggu" (Lapor Darurat Sabtu dan Minggu), inovasi "Paling Jempol" (Paspor Keliling Jemput Bola), inovasi "Immigration Rangger", layanan inovasi unggulan 3 in 1 "Si Mamat" (Imigrasi Manjakan Masyarakat) dan inovasi MIA (Mido Intelligence Assistant).

Untuk memberikan pelayanan pembuatan paspor lebih optimal di Sumsel, pihaknya mendorong Kantor Imigrasi terus mengembangkan inovasi layanan sesuai dengan kondisi wilayah kerja masing-masing.

Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang meliputi enam kabupaten/kota, yakni Kota Palembang, Prabumulih, Kabupaten Banyuasin, Musi Banyuasin, Ogan Ilir, dan Ogan Komering Ilir.

Wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muaraenim meliputi 11 kabupaten/kota, yakni Kabupaten Muaraenim, Lahat, Empat Lawang, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur, OKU Selatan, Musirawas, Musirawas Utara, Kota Lubuklinggau, dan Kota Pagaralam.