Imigrasi Sumsel terbitkan 25.885 Paspor per Agustus 2022

id Kemenkumham

Imigrasi Sumsel terbitkan 25.885 Paspor per Agustus 2022

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto memantau pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang. (ANTARA/HO-Kemenkumham)

Palembang (ANTARA) - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan menerbitkan 25.885 paspor per Agustus 2022.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumsel Herdaus di Palembang, Senin, mengatakan penerbitan paspor ini sebagian dilakukan melalui pelayanan Eazy Paspor atau Paspor Simpatik yang dilaksanakan oleh dua Unit Pelaksana Teknis Imigrasi di Sumsel, yakni Kantor Imigrasi Palembang dan Kantor Imigrasi Muara Enim.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang periode Januari sampai dengan Juli 2022 sejumlah 19.317 buku paspor. Sedangkan, yang dilayani di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim sejumlah 6.568 buku paspor.

Ia mengatakan pihaknya memberikan layanan kemudahan bagi pemohan paspor (Eazy Paspor) yaitu petugas yang mendatangi kelompok pemohon dengan jumlah pemohon paling sedikit 30 orang.    

Layanan paspor jemput bola tersebut telah   dilaksanakan sebanyak 12 kali kegiatan dengan total pemohon 618 orang. Sedangkan layanan SIBANGKIT (Imigrasi Melayani Orang Sakit) dilaksanakan empat kali kegiatan dengan total pemohon 19 orang.

Dalam rangka meningkatkan pelayanan Keimigrasian, pihaknya juga terus berinovasi, diantaranya Inovasi Lapor Rakit (Layanan Paspor Bagi Orang Sakit), Inovasi Lapor Tunggu (Layanan Paspor Sabtu dan Minggu) telah dilaksanakan sebanyak 10 kali kegiatan.

Sedangkan Inovasi Eazy Paspor, telah dilaksanakan sebanyak 10 kali kegiatan, begitu juga Inovasi Lentera (Layanan Tenggang Waktu Istirahat), Inovasi Lada Tunggu (Lapor Darurat Sabtu dan Minggu).

Kemudian ada pula Inovasi On The Spot Service telah dilaksanakan sebanyak 5 kali kegiatan, Inovasi Aplikasi Siduk (Sinergi Imigrasi dan Catatan Sipil/kependudukan ), Inovasi IKM Pintar (Indeks Kepuasan Masyarakat Penilaian dan Komentar), Inovasi Paling Jempol (Paspor Keliling Jemput Bola), Inovasi Immigration Rangger, Layanan/Inovasi Unggulan 3 in 1 Si Mamat (Imigrasi Manjakan Masyarakat) telah dilaksanakan sebanyak 20 kali kegiatan, dan Inovasi MIA (Mido Intelligence Assistant).

Disamping itu, pada tahun ini dilakukan penegakan hukum keimigrasian yakni pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang berupa Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK ) dengan mendeportasi tiga orang WNA terdiri satu orang WN Korea Selatan karena penyalahgunaan izin tinggal dan dua orang WN Malayasia karena Over Stay.

Sedangkan penyidikan Tindak Pidana Keimigrasain (Pro Justitia) telah dilakukan kepada satu orang WN Tiongkok karena tidak melaporkan perubahan alamat, sedangkan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim telah melaksanakan TAK kepada tiga orang WN Timor Leste karena Over Stay.

“Penegakan Hukum Keimigrasian dilaksanakan dalam bentuk Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berikut usul cekal online dan Tindak Pidana Keimigrasain (Pro Justitia),” kata dia.

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto mengingatkan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang dan Muara Enim untuk terus melakukan inovasi layanan sehingga masyarakat dipermudah dan semakin nyaman dengan layanan yang diberikan.

Saat ini kata Harun Kanim Kelas 1 TPI Palembang telah dapat predikat WBK dari Kemenpan RB tahun 2021. Sedangkan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim yang telah memperoleh predikat WBK pada 2019 dan predikat WBBM pada 2021.