Muba jadi pilot proyek percepatan redistribusi TORA
Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, menjadi pilot proyek percepatan retribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) bersama empat kabupaten lain Tanah Air.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba Yudi Herzandi di Sekayu, Jumat, mengatakan sejauh ini sebanyak 1,6 juta Hektare TORA dari kawasan Hutan Produksi Konversi Tidak Produktif (HPKv) di sejumlah daerah sudah berhasil dilepaskan untuk masyarakat.
Sebagai daerah pilot projeck, Muba sudah melaksanakan serah terima proposal pelepasan kawasan hutan tersebut untuk percepatan redistribusi TORA di Jakarta beberapa waktu lalu.
“Ini dapat menjadi stimulan untuk masyarakat sekitar dan menjadi penyelesaian permasalahan agraria khususnya di wilayah Kabupaten Muba," kata dia.
Upaya penyediaan TORA bersumber dari kawasan hutan ini bertujuan untuk mencapai Pengukuhan Kawasan Hutan (PKH) serta memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat di dalam kawasan hutan.
Kabupaten Muba dalam pilot proyek ini menjadi penyedia lahan terbanyak dari lima kabupaten (Kabupaten Kutai Kertanegara, Kabupaten Sintang, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Muba) dengan total 23.000 Hektare.
Reforma agraria secara fundamental memberikan program-program yang dapat menuntaskan masalah kemiskinan masyarakat desa dan meningkatkan kesejahteraan dengan kemandirian pangan nasional.
Selain itu, meningkatkan produktivitas tanah, memberikan pengakuan atas tanah yang dimiliki baik secara pribadi, negara, dan tanah milik umum, yang pemanfaatannya untuk memenuhi kepentingan masyarakat.
Penyerahan proposal sendiri dilakukan untuk mempercepat redistribusi TORA dari kawasan HPKv berbasis penataan agraria berkelanjutan.
Ia menjelaskan ini merupakan langkah nyata Kementerian ATR/BPN, Kementerian LHK, Pemerintah Daerah (Pemda) hingga dukungan World Bank untuk mempercepat Program Strategis Nasional (PSN) Reforma Agraria.
Adapun hal tersebut telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dan RPJMN 2020-2024.
Pemerintah berharap reforma agraria ini dapat mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, menangani sengketa konflik agraria, menciptakan sumber kemakmuran untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat bisa tercapai.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba Yudi Herzandi di Sekayu, Jumat, mengatakan sejauh ini sebanyak 1,6 juta Hektare TORA dari kawasan Hutan Produksi Konversi Tidak Produktif (HPKv) di sejumlah daerah sudah berhasil dilepaskan untuk masyarakat.
Sebagai daerah pilot projeck, Muba sudah melaksanakan serah terima proposal pelepasan kawasan hutan tersebut untuk percepatan redistribusi TORA di Jakarta beberapa waktu lalu.
“Ini dapat menjadi stimulan untuk masyarakat sekitar dan menjadi penyelesaian permasalahan agraria khususnya di wilayah Kabupaten Muba," kata dia.
Upaya penyediaan TORA bersumber dari kawasan hutan ini bertujuan untuk mencapai Pengukuhan Kawasan Hutan (PKH) serta memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat di dalam kawasan hutan.
Kabupaten Muba dalam pilot proyek ini menjadi penyedia lahan terbanyak dari lima kabupaten (Kabupaten Kutai Kertanegara, Kabupaten Sintang, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Muba) dengan total 23.000 Hektare.
Reforma agraria secara fundamental memberikan program-program yang dapat menuntaskan masalah kemiskinan masyarakat desa dan meningkatkan kesejahteraan dengan kemandirian pangan nasional.
Selain itu, meningkatkan produktivitas tanah, memberikan pengakuan atas tanah yang dimiliki baik secara pribadi, negara, dan tanah milik umum, yang pemanfaatannya untuk memenuhi kepentingan masyarakat.
Penyerahan proposal sendiri dilakukan untuk mempercepat redistribusi TORA dari kawasan HPKv berbasis penataan agraria berkelanjutan.
Ia menjelaskan ini merupakan langkah nyata Kementerian ATR/BPN, Kementerian LHK, Pemerintah Daerah (Pemda) hingga dukungan World Bank untuk mempercepat Program Strategis Nasional (PSN) Reforma Agraria.
Adapun hal tersebut telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dan RPJMN 2020-2024.
Pemerintah berharap reforma agraria ini dapat mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, menangani sengketa konflik agraria, menciptakan sumber kemakmuran untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat bisa tercapai.