Baturaja (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel) memberdayakan pelaku usaha lokal agar dapat mempromosikan produknya melalui sistem e-katalog yang telah diterapkan sejak Juli 2022.
"E-katalog atau sistem pengadaan barang/jasa secara daring ini sudah diterapkan di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) jajaran Pemkab OKU," kata Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda OKU, Karel Akbar di Baturaja, Selasa.
Melalui sistem ini, Karel mengajak penyedia barang dan jasa lokal di Kabupaten OKU untuk memanfaatkan e-katalog dengan 10 etalase yang saat ini disediakan pemerintah tersebut.
Sebanyak 10 etalase yang dimaksud antara lain kebutuhan makan dan minum, pakaian dinas, alat tulis kantor, jasa servis kendaraan, jasa bahan bangunan, jasa keamanan, serta bahan pokok dan kebersihan.
"Namun, dari 10 etalase yang tersedia baru terisi dua saja yakni produk makanan dan minuman," kata dia.
Karel menjelaskan, e-katalog lokal ini bertujuan memberdayakan pelaku usaha dan UMKM lokal yang ada di OKU dengan banyak manfaat antara lain sebagai sarana promosi menjajakan barang dagangan mereka.
Ia menyakini, e-katalog lokal ini dapat meningkatkan omzet pendapatan penyedia itu sendiri dengan pangsa pasar yang sangat jelas.
“Bagi yang ingin bergabung dalam e-katalog ini syaratnya tidak sulit bisa dilakukan perorangan ataupun badan usaha. Proses transaksi jual beli bersama OPD-OPD di OKU juga tidak melalui tender," ujarnya.
Berita Terkait
PT Semen Baturaja bina UMKM untuk kembangkan usaha
Rabu, 27 Maret 2024 14:12 Wib
Bukit Asam cetak laba bersih Rp6,1 triliun selama 2023
Jumat, 8 Maret 2024 14:56 Wib
KPPU dalami dugaan persaingan usaha sebabkanharga beras tinggi
Kamis, 29 Februari 2024 10:35 Wib
Jambore di Lempuing OKI hadirkan bazar untuk latih jiwa usaha
Jumat, 23 Februari 2024 21:16 Wib
Sebanyak 720 UKM Muba peroleh bantuan tambahan modal
Jumat, 16 Februari 2024 9:07 Wib
Mahfud sebut tambang ilegal harus ditertibkan
Selasa, 6 Februari 2024 11:00 Wib
Semen Baturaja lakukan pembinaan UMKM kembangkan usaha
Minggu, 4 Februari 2024 16:42 Wib
OJK cabut izin usaha PT SMEFI
Rabu, 17 Januari 2024 12:11 Wib