Pemkab Muba tugaskan BUMD Petro Muba serap produksi sumur minyak masyarakat

id minyak,minyak ilegal,skk migas,muba,bumd,petro muba

Pemkab Muba tugaskan BUMD Petro Muba serap produksi sumur minyak masyarakat

Personel Polres Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) menunjukkan penampungan minyak ilegal di Desa Bondon, Bayung Lencir, Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, Kamis (29/4/2021). (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj)

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan menugaskan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Petro Muba untuk menyerap hasil produksi sumur minyak yang dikelola masyarakat.

Pj Bupati Muba Apriyadi di Sekayu, Selasa, mengatakan, kebijakan itu dipandang langkah terbaik untuk mengakomodir kebutuhan ekonomi masyarakat di tengah upaya penertiban illegal drilling (sumur minyak ilegal).

“Kami sudah melakukan rapat dengan berbagai pihak terkait dan sepakat sepakat akan mengeluarkan surat penugasan kepada PT Petro Muba untuk mengakomodir seluruh hasil minyak dari sumur masyarakat kembali ke negara melalui SKK Migas,” kata Apriyadi.

Ia menjelaskan proses penyaluran minyak dari sumur minyak yang dikelola masyarakat ke Petro Muba itu akan didampingi oleh Polres, Kodim 0401 Muba dan Kejari.

Dukungan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) ini dibutuhkan untuk mengawal proses sesuai aturan yang berlaku.

Upaya ini juga bentuk dukungan pemerintah kabupaten kepada SKK Migas dalam menindaklanjuti arahan Presiden tentang sumur masyarakat, atau illegal drilling dan refinery illegal (penyulingan ilegal).

Negara menegaskan illegal drilling dan refinery illegal harus dihentikan karena kegiatan pengeboran hingga penyulingan minyak tersebut sangat berbahaya serta dapat merusak lingkungan.

Ia menjelaskan Muba sebagai daerah penghasil migas sejak lama mengharapkan pemerintah memberikan wewenang untuk mengelola sumur minyak tua (marjinal) yang masih berpotensi menghasilkan keuntungan miliaran rupiah ini.

Sumur minyak tua ini diyakini berjumlah ratusan bahkan berjumlah ribuan di seluruh Tanah Air, tetapi kini dikelola oleh oknum masyarakat secara ilegal.

Sumur minyak tua itu sudah tidak dikelola lagi oleh Pertamina lantaran pemasukan yang didapat sudah tidak berimbang dengan pengeluaran.

Namun, sumur minyak tua ini sejatinya masih menghasilkan puluhan barrel minyak mentah setiap harinya sehingga diambil alih oleh oknum masyarakat secara ilegal.

Persoalan pun muncul ketika kegiatan penambangan yang dilakukan asalan itu menyebabkan kerusakan lingkungan. Bahkan menimbulkan korban jiwa lantaran adanya bencana kebakaran hingga ledakan seperti yang terjadi pada Oktober 2021.

Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel Anggono Mahendrawan mengatakan pihaknya menyiapkan konsep Peraturan Menteri tentang sumur masyarakat yang akan disampaikan ke Kementerian ESDM.

Peraturan tersebut sedang diajukan SSK ke kementerian terkait yang nantinya diharapkan menjadi acuan untuk penyaluran minyak masyarakat.

Sementara itu, Dandim 0401 Muba Letkol Arm Dede Sudrajat SH menyatakan siap mendukung Pemkab Muba dan pendampingan kepada Petro Muba untuk penyaluran minyak ke SKK Migas.

Senada Kapolres Muba AKBP Siswandi mengatakan Polri berharap ada formula hukum yang dapat dijadikan acuan Kepolisian bertugas di lapangan karena ini melibatkan BUMD, masyarakat dan SKK Migas.