Buron 9 tahun pelaku pembunuhan diringkus di Medan

id buron sembilan tahun,buron tertangkap,polresta pekanbaru,pelaku pembunuhan,sembilan tahun buron

Buron 9 tahun pelaku pembunuhan diringkus di Medan

RTS saat pengungkapan kasus pembunuhan di Mapolresta Pekanbaru (ANTARA/Annisa Firdausi)

Tersangka cukup licin dan sering berpindah-pindah sehingga tim cukup kesulitan menemukan tersangka
Pekanbaru (ANTARA) - RTS, pelaku pembunuhan berencana seorang pria berinisial BT di Jalan Indrapuri Ujung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, berhasil diringkus Polresta Pekanbaru di Kampung Nelayan, Kota Medan, setelah bersembunyi selama sembilan tahun lamanya belum lama ini.
 
Kepala Polresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi di Pekanbaru, Jumat, menjelaskan pembunuhan ini dilakukan RTS pada Sabtu, (29/6/2013). Korbannya sendiri merupakan adik ipar tersangka.
 
"Setelah kurang lebih sembilan tahun dalam pelarian, RTS berhasil diringkus Satreskrim Polresta Pekanbaru pada 25 Juli 2022. Tersangka cukup licin dan sering berpindah-pindah sehingga tim cukup kesulitan menemukan tersangka," jelas Pria saat jumpa pers.
 
Lanjut Pria, RTS nekat melakukan hal tersebut lantaran marah anak dan istrinya dibawa korban tanpa izin darinya. Sedangkan BT memang sengaja menjemput istri dan anak pelaku dikarenakan perangai RTS yang memang seringkali main tangan.
 
"Tersangka ini marah karena korban membawa lari anak dan istrinya tanpa seizinnya. Kemudian ia langsung menyusul dengan sepeda motor," ucapnya.
 
Di tengah perjalanan, RTS sempat berhenti untuk membeli bensin. Setibanya di Jalan Indrapuri Ujung, ia memberhentikan korban dan langsung menyiramkan bensin serta menyulut api. Tubuh korban pun langsung dimakan oleh si jago merah.
 
Masyarakat yang melihat kejadian tersebut berusaha menolong BT dari kobaran api yang melahapnya. Korban kemudian dibawa ke RSUD dan sempat dirawat selama enam hari. Namun sayangnya tak lama kemudian BT meninggal dunia.
 
"Walau telah berlalu sembilan tahun, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat pasal 340 atau 338 atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal seumur hidup," pungkas Pria Budi.