Dua orang pekerja di Palembang ikuti program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

id BPJS Ketenagakerjaan,peserta bpjs ketenagakerjaan,program jaminan kehilangan pekerjaan,bpjs,jkp,jht,jkk,pekerja,jaminan

Dua orang pekerja di Palembang ikuti program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

BPJS Ketenagakerjaan menggelar acara bincang-bincang Kampanye Anti Korupsi di Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadyah Palembang, Selasa (28/6/22). (ANTARA/Dolly Rosana)

Ini baru mulai di Februari, artinya kedua pekerja ini masih mengikuti pelatihan. Nanti setelahnya akan dicarikan akses informasi pekerjaan
Palembang (ANTARA) - Dua orang pekerja di Palembang, Sumatera Selatan, mengikuti program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yakni program yang mulai dijalankan pada Februari 2022 oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palembang Ibkar Saloma mengatakan pihaknya mendapatkan rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja Palembang mengenai pentingnya diberikan program JKP kepada dua pekerja yang sudah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tersebut.

“Asalkan direkomendasikan Disnaker maka akan kami berikan program JKP. Jadi pekerja yang mengalami kehilangan pekerjaan dapat mendaftar melalui Dinaker,” kata Ibkar dalam acara bincang-bincang Kampanye Anti Korupsi di Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadyah Palembang, Selasa.

Dalam program ini, pekerja yang kehilangan pekerjaan itu akan ditopang biaya sebesar 45 persen dari upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan saat terdaftar menjadi peserta selama tiga bulan. Sementara untuk tiga bulan selanjutnya hanya 25 persen dari upah.

Lalu, pekerja akan mendapatkan program pelatihan hingga akhirnya mendapatkan kesempatan untuk dicarikan akses informasi pekerjaan oleh Disnaker.

“Ini baru mulai di Februari, artinya kedua pekerja ini masih mengikuti pelatihan. Nanti setelahnya akan dicarikan akses informasi pekerjaan,” kata dia.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Palembang gandeng 1.400 penyuluh pertanian menjadi agen
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan program terbaru BPJS Ketenagakerjaan setelah sebelumnya telah menjalankan program Jaminan Kematian (JK), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JKT), Jaminan Pensiun.

Program ini mulai dijalankan pada Februari 2022 untuk memberikan jaminan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Ia menjelaskan program ini bertujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan. Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Baca juga: Seribu pekerja sektor informal di Palembang dapat jaminan kecelakaan kerja
Program JKP diperuntukkan untuk segmen penerima upah seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik yang memenuhi kriteria yakni WNI, belum mencapai 54 tahun saat mendaftar menjadi peserta BPJS.

Kemudian, bekerja pada perusahaan/badan usaha skala usaha menengah dan besar yang sudah mengikuti empat program (JKK, JKM, JHT, dan JP), dan bekerja perusahaan/badan usaha skala kecil dan mikro dengan minimal mengikuti tiga program (JKK, JKM dan JHT) dan terdaftar sebagai pekerja penerima upah pada badan usaha program JKN BPJS Kesehatan.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palembang yang membawahi Palembang, Musi Banyuasin, Banyuasin, Ogan Ilir dan Ogan Komering Ilir per Juni 2022 tercatat memiliki peserta aktif penerima upah berjumlah total 248.671 orang, pekerja aktif bukan penerima upah sejumlah 490.494 orang. Sedangkan pekerja dari sektor jasa kontruksi 243.815 orang,  perusahaan yang terdaftar berjumlah 6.145 perusahaan.

“Sejauh ini target peserta untuk satu semester sudah tercapai 50 persen,” kata dia menambahkan.
Baca juga: Peserta jaminan sosial informal Palembang capai ratusan orang per hari