Kabupaten OKI Sumsel miliki Rumah Keadilan Restoratif

id hukum,kabupaten oki,ogan komering ilir,keadilan restoratif,oki,rumah restoratif

Kabupaten OKI Sumsel miliki Rumah Keadilan Restoratif

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ilir Abdi Reza Fachlevi Junus didampingi Bupati OKI Iskandar pada peresmian Rumah Restorative Justice di Desa Mulya Guna, Kecamatan Teluk Gelam, Kamis (23/6/22). (ANTARA/HO-Pemkab OKI)

Singkatnya, Rumah Keadilan Restoratif ini menjadi alternatif penyelesaian perkara di luar pengadilan, masyarakat di OKI jadi lebih harmonis dengan penyelesaian yang humanis
Palembang (ANTARA) - Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan miliki Rumah Keadilan Restoratif di Desa Mulya Guna, Kecamatan Teluk Gelam untuk membantu warga setempat menyelesaikan perkara hukum tanpa ke pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ilir Abdi Reza Fachlevi Junus pada peresmian Rumah Restorative Justice di Desa Mulya Guna, Kamis (23/6), mengatakan, tempat itu wadah penyelesaian perkara pidana ringan di luar pengadilan melalui musyawarah mufakat yang disepakati oleh korban dan pelaku.

Rumah ini, kata dia, juga menjadi sarana masyarakat untuk mendapat pengetahuan dan pemahaman hukum.

“Keadilan restoratif adalah menyelesaikan permasalahan di luar pengadilan dengan syarat-syarat tertentu dan mengutamakan musyawarah mufakat. Namun, hanya pidana tertentu dan ada syarat mutlak yang harus dipenuhi," ujar dia.

Baca juga: Tiga perkara di Kejati Sumsel dicabut diselesaikan secara restoratif
Ia menjelaskan syarat tersebut, antara lain pelanggaran pidana dengan ancaman di bawah lima tahun, kerugian tidak lebih dari 2,5 juta rupiah, belum pernah dihukum sebelumnya dari perkara lain dan mendapatkan maaf dari pihak pelapor, serta mampu mengembalikan kerugian dialami korban.

"Singkatnya, Rumah Keadilan Restoratif ini menjadi alternatif penyelesaian perkara di luar pengadilan, masyarakat di OKI jadi lebih harmonis dengan penyelesaian yang humanis,” kata dia.

Bupati Ogan Komering Ilir Iskandar mengapresiasi program kerja Kepala Kejari OKI bersama jajarannya karena hadirnya Rumah Keadilan Restoratif ini memberikan peluang kepada masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum secara damai melalui dialog dan mediasi.

"Alhamdulillah sekarang masyarakat OKI dapat memanfaatkan fungsi dari program Restorative Justice ini, kalau ada perkara yang sifatnya ringan dan dapat diselesaikan dengan kesepakatan bersama, bisa dilakukan mediasi dan datang langsung ke sini,” kata dia.

Bupati Iskandar berharap Rumah Keadilan Restoratif ini mampu menciptakan keharmonisan dan keadilan yang menyentuh masyarakat dengan mengedepankan musyawarah dan mufakat.
Baca juga: T Burhanuddin: Lebih dari 100 kasus diselesaikan secara restoratif
Baca juga: Kejari Palembang terapkan keadilan restoratif perdana