Imigrasi ajak masyarakat Palembang gunakan aplikasi Mobile Paspor

id Imigrasi, imigrasi Palembang, imigrasi optimalkan layanan mobile paspor, 'Mobile Paspor', m-paspor, paspor online

Imigrasi ajak masyarakat Palembang gunakan aplikasi Mobile Paspor

Petugas Imigrasi menunjukkan aplikasi Mobile Paspor atau M-PASPOR di Pusat Pelayanan Terpadu Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (27/1/2022). Aplikasi yang diluncurkan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan bisa diunduh dari 'Play Store' itu untuk memudahkan dan mempercepat masyarakat dalam pengurusan paspor. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/wsj.

Palembang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, Sumatera Selatan, mengajak masyarakat menggunakan layanan pembuatan paspor melalui aplikasi Mobile Paspor, karena aplikasi M-Paspor ini belum banyak dimanfaatkan.

"Aplikasi baru M-Paspor yang diluncurkan pada Januari 2022 ini masih belum banyak dimanfaatkan masyarakat. Oleh karena itu perlu dioptimalkan dengan terus disosialisasikan ke berbagai kalangan," kata Kepala Seksi Lalu lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang Adeb Yoenoes, di Palembang, Jumat.

Dia menjelaskan layanan M-Paspor  merupakan inovasi terbaru Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM yang bertujuan mengurangi tatap muka, tanpa kertas (paperless), dan lebih fleksibel untuk jadwal kedatangan.

Dengan aplikasi tersebut, pembuatan paspor lebih praktis karena pemohon tidak perlu menunggu lama untuk petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan seperti KTP, KK, akta kelahiran atau ijazah atau surat nikah (salah satu) karena bisa dilakukan sendiri.

Untuk menggunakan aplikasi M-Paspor masyarakat bisa mengunduh (download) di Playstore dan Appstore.

Melalui aplikasi tersebut masyarakat yang akan mengajukan permohonan pembuatan paspor baru dan penggantian buku baru (perpanjangan masa berlaku) bisa memanfaatkan fitur di antaranya untuk pembayaran biaya pembuatan paspor di awal, validasi NIK dukcapil, integrasi DPRI, pengaturan jadwal kedatangan, serta notifikasi paspor telah selesai, ujar Adeb.

Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Mohammad Ridwan menambahkan aplikasi M-Paspor menawarkan kepraktisan berupa pengumpulan berkas dengan mengunggah pindaian (scan) dokumen pemohon pembuatan paspor ke aplikasi tersebut.

Aplikasi baru itu memiliki fitur-fitur yang mengakomodasi tahapan permohonan paspor yang biasa dilakukan secara tatap muka di loket pelayanan pembuatan paspor Kantor Imigrasi.

Mengenai biaya pembuatan paspor dengan M-Paspor sama dengan sistem lama datang langsung ke Kantor Imigrasi yakni Rp350.000 untuk paspor biasa dan Rp 650.000 untuk paspor elektronik, ujar Ridwan.