Disnakertrans Sumsel proses 35 perusahaan tak berikan THR untuk diberikan sanksi

id Thr, posko pengaduan thr, disnakertrans sumsel, disnaker, perusahaan tidak bayar THR, berikan thr,Disnakertrans Sumsel p

Disnakertrans Sumsel proses 35 perusahaan tak berikan THR untuk diberikan sanksi

Aktivitas warga Palembang (ANTARA/Yudi Abdullah/22)

Perusahaan tersebut telah dilaporkan ke Kemenaker untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang bermasalah itu
Palembang (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan memproses 35 perusahaan yang dilaporkan pegawainya tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) pada Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah/2022.

"Untuk memproses pengaduan THR itu, sekarang ini sedang diturunkan petugas ke perusahaan yang dilaporkan pegawainya guna melakukan klarifikasi dan mediasi," kata Kabid Pengawasan Disnakertrans Sumsel Erman R, di Palembang, Kamis.

Menurut dia, tim saat ini masih bekerja mengunjungi satu persatu perusahaan yang dilaporkan tidak memberikan THR kepada pegawainya.

"Tim mendatangi satu persatu perusahaan yang diadukan untuk melakukan mediasi antara pegawai dengan pihak perusahaan agar bisa mendapatkan solusi dari permasalahan yang dihadapi. Hasil dari mediasi itu diharapkan diperoleh kesepakatan untuk disampaikan ke Kemenaker," ujarnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan data dari petugas posko pengaduan THR Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sumsel tahun ini terdapat 35 perusahaan dilaporkan tidak memberikan tunjangan hari raya kepada pegawainya.

Perusahaan yang dilaporkan tidak memberikan THR bergerak di bidang perkebunan, pegawai 'outsourching' rumah sakit, ritel dan bidang pendidikan.

Perusahaan tersebut telah dilaporkan ke Kemenaker untuk memberikan sanksi kepada perusahaan yang bermasalah itu tergantung hasil mediasi dan pertimbangan pihak Kemenaker sesuai dengan aturan yang berlaku, ujarnya.