Jakarta (ANTARA) - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kementerian Agama Thobib Al Asyhar membela Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan menilai bahwa pernyataan Yaqut sama sekali tidak membandingkan suara adzan dengan suara anjing.
"Menag sama sekali tidak membandingkan suara adzan dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara," ujar Thobib dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Menurut Thobib, saat ditanya wartawan tentang Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dalam kunjungan kerjanya di Pekanbaru, Menag hanya mencontohkan perihal suara bising yang ditimbulkan.
Menag menjelaskan bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi. Dengan demikian perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara apapun yang bisa membuat tidak nyaman.
"Dalam penjelasan itu, Gus Menteri memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata misal. Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat Muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara," kata dia.
Menag, kata Thobib, tidak melarang masjid dan mushalla menggunakan pengeras suara saat adzan. Sebab, memang bagian dari syiar agama Islam. Edaran yang Menag terbitkan hanya mengatur antara lain terkait volume suara agar maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, mengatur tentang waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum adzan.
"Jadi yang diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah adzan. Jadi tidak ada pelarangan," kata dia.
Pernyataan Menag soal aturan pengeras suara ini menjadi polemik di masyarakat, apalagi saat Yaqut mencontohkan suara bising gonggongan anjing. Bahkan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo berencana melaporkan Yaqut karena menganggap telah menistakan agama.
Berita Terkait
KPU Sumsel sebut 14 daerah telah rekapitulasi suara pilgub
Jumat, 6 Desember 2024 9:20 Wib
KPU Muba umumkan hasil rekapitulasi Pilkada pasangan Toha-Rohman unggul
Selasa, 3 Desember 2024 23:39 Wib
KPU tetapkan pasangan Teddy-Marjito sebagai pemenang Pilkada OKU
Selasa, 3 Desember 2024 20:44 Wib
Rekaman suara mirip Jokowi terkait Ahmad Luthfi dipastikan hoaks
Selasa, 3 Desember 2024 9:17 Wib
KPU Palembang paparkan alasan pemungutan suara ulang di lima TPS
Senin, 2 Desember 2024 14:43 Wib
Polres OKU jaga ketat proses rekapitulasi penghitungan suara
Senin, 2 Desember 2024 11:16 Wib
Festival Jazz Internasional Suara Musi 2024 dari Palembang menuju pentas dunia
Minggu, 1 Desember 2024 7:03 Wib
Pembakar kotak suara di Sungai Penuh Jambi serahkan diri, polisi dalami motif
Kamis, 28 November 2024 22:33 Wib