Polda Sumsel dalami dugaan pengeroyokan personel polisi di Palembang

id polisi dianiaya,pemukulan polisi,depcolektor,berita sumsel, berita palembang, antara palembang

Polda Sumsel dalami dugaan pengeroyokan personel  polisi di Palembang

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi. ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22

Sumatera Selatan (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) mendalami laporan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang personel polisi oleh sekelompok pria di Palembang.

Peristiwa dugaan pengeroyokan itu terekam dalam video berdurasi 59 detik yang tersebar luas di jejaring media sosial instagram sejak Selasa (22/2).

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, di Palembang, Kamis, mengatakan sebelumnya diketahui dari laporan yang diterima, personel polisi itu berinisial Briptu R (26) yang bertugas di Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Dia melapor ke Polda Sumsel telah menjadi korban pengeroyokan pada Selasa (22/2).

Kasus dugaan pengeroyokan tersebut dialami Briptu R pada Senin (21/2) sore sekitar pukul 15.00 WIB, di salah satu mal di Jalan POM IX, Palembang.

Menurut Supriadi, berdasarkan laporan Briptu R, sekelompok pria yang melakukan pengeroyokan terhadap dirinya itu, terduga merupakan penagih piutang (debt collector) perihal kredit kendaraan bermotor.

"Masih didalami kelengkapan unsur laporannya. Jadi jika memang kesalahannya terletak pada yang bersangkutan dia harus bertanggung jawab. Tapi, jika ditemukan ada penghasutan dan lain sebagainya tentu, diproses sebagaimana Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan," kata dia.

Supriadi menjelaskan, pada sisi lain cukup disayangkan bila kasus dugaan pengeroyokan tersebut benar terjadi berkaitan dengan kredit kendaraan bermotor. Karena berdasarkan aturannya, kata dia, pihak yang memiliki wewenang untuk bisa menarik kendaraan dari debitur itu adalah leasing (lembaga pemberi kredit).

Itu pun dengan catatan, katanya lagi, tindakan itu dilakukan harus sesuai dengan aturan yang berlaku di antaranya yakni tunggu ada putusan dari pengadilan.

"Aturan terkait hal tersebut sudah diatur dalam jaminan yang namanya fidusia. Dimana setelah ada putusan pengadilan, kendaraan barulah boleh ditarik dari yang bersangkutan," katanya lagi.