
Pedagang pasar tradisional Palembang mulai jual minyak goreng Rp14.000 per liter

Palembang (ANTARA) - Sejumlah pedagang tradisional di Kota Palembang, Sumatera Selatan, mulai menjual minyak goreng senilai Rp14.000 per liter, Jumat.
Sri, pemilik Toko Sari Rasa Pasar Perumnas mengatakan dirinya sudah mendapatkan pasokan dari distributor untuk menjual minyak goreng sesuai ketetapan dari pemerintah yakni Rp14.000 per liter.
“Sudah mulai jual Rp14.000 per liter, sebenarnya dari kemarin (17/1) tapi yang beli masih sedikit,” kata Sri.
Ia membeli dari distributor minyak goreng senilai Rp12.500 per liter sehingga bisa menjual harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah Rp14.000 per liter.
Demikian juga dengan Usman, pedagang di Pasar Lemabang Palembang mengatakan dirinya mulai menjual minyak goreng Rp14.000 per liter.
“Kemarin belum bisa karena masih ada stok lama, tapi hari ini sudah bisa jual Rp14.000 per liter,” kata Usman.
Walau sudah menyesuaikan harga seperti yang diharapkan pemerintah, tapi jumlah pembeli mengalami penurunan.
Menurutnya, hal ini lantaran minyak goreng dengan harga Rp14.000 per liter itu dapat dibeli masyarakat di pasar ritel modern sejak 19 Januari 2022.
Berdasarkan pantauan ANTARA, sebagian besar pedagang di pasar tradisional sudah menjual minyak goreng kemasan dari beragam merek senilai Rp14.000 per liter.
Walau masih ada toko yang menjual minyak goreng Rp16.000 per liter-17.000 per liter, namun jumlahnya sudah jauh berkurang.
“Saya ambil di distributor pada Jumat (21/1) Rp17.000 per liter untuk jual Rp19.000 per liter. Karena sudah ada aturan baru, jadi saya jual seharga modal saja,” kata Ali, pedagang di Pasar Lemabang.
Sembari menghabiskan stoknya itu, Ali memutuskan untuk tidak menambah pasokan dari distributor.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan menerapkan aturan Satu Harga untuk minyak goreng yakni Rp14.000 per liter sejak 19 Januari 2021.
Ketentuan itu berlaku pada pasar ritel modern, sementara pasar tradisional diberikan batas waktu hingga 26 Januari 2022.
Kepala Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan Ahmad Rizali mengatakan pihak terus mengawasi pemberlakuan ketentuan Satu Harga ini di pasar tradisional.
“Jadi yang kami tekankan di sini itu distributornya, karena pedagang pada prinsipnya mengikuti saja,” kata Rizali.
Adanya proses hingga sepekan itu dinilai wajar karena jumlah pedagang pasar tradisional terbilang tak terukur dibandingkan toko ritel modern.
Sejak kebijakan tersebut dijalankan, masyarakat Sumsel sudah membeli minyak goreng sesuai Harga Eceran Tertinggi yakni Rp14.000 per liter.
Walau sempat terjadi aksi borong, Rizali mengingatkan masyarakat tak perlu melakukannya lagi mengingat stok minyak goreng Sumsel relatif mencukupi.
Sumsel mendapatkan kuota untuk enam bulan sebanyak 45-60 juta liter, atau sekitar 8 juta liter per bulan.
Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2026
