Logo Header Antaranews Sumsel

Polda Sumsel musnahkan 15 Kg ganja dari oknum jurnalis asal DIY

Jumat, 21 Januari 2022 12:09 WIB
Image Print
Dua tersangka narkoba ganja berinisial CK dan BSP dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti narkoba oleh Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Kamis (21/1/2022) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22)

Sumatera Selatan (ANTARA) - Aparat Kepolisian Daerah Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 15 kilogram (Kg) milik dua tersangka oknum jurnalis asal Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kedua tersangka berinisial CK dan BSP itu ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan di kawasan Betung, Kabupaten Banyuasin pada Desember 2021.

"Mereka kami tangkap saat sedang beristirahat di daerah Betung, Banyuasin. Saat itu mereka dalam perjalanan pulang dari Aceh ke Yogyakarta. Barang bukti ganja itu dibawa menggunakan tas dukung," kata Direktur Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Komisaris Besar Polisi Heri Istu Hariono di Palembang, Jumat (21/1).

Menurut dia, kedua tersangka juga merupakan pemakai itu membeli barang haram itu setelah mendapatkan informasi dari media sosial bahwa ada penjualan ganja di Aceh.
Berbekal informasi tersebut mereka ke Aceh dengan menggunakan transportasi bus umum untuk membeli ganja tersebut.

Barang bukti ganja tersebut dibeli tersangka senilai Rp600 ribu per kilogram dan bakal dijual kembali oleh kedua tersangka setibanya di Yogyakarta. Sasaran utama pembeli ganja tersebut adalah remaja dan mahasiswa.

"Ini pelajaran untuk semua profesi, ada oknum polisi, tentara, ASN, pelajar dan ini oknum jurnalis yang terlibat penyalagunaan narkoba. Maka semua akan ditindak secara hukum," ujarnya.

Kedua tersangka itu dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun.

"Kami sudah berkordinasi dengan kepolisian Yogyakarta dan Aceh terkait penangkapan ini," imbuhnya.

Selain barang bukti ganja yang dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan bensin tersebut, aparat kepolisian juga memusnahkan barang bukti narkoba lainnya jenis sabu-sabu seberat 892,12 gram dan 80 butir ekstasi dengan cara diblender dicampur dengan detergen.

Sejumlah narkoba yang dimusnahkan tersebut didapatkan dari total 13 orang tersangka yang berhasil diungkap oleh aparat Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan selama November - Desember 2021.



Pewarta:
Editor: Indra Gultom
COPYRIGHT © ANTARA 2026