Anggota DPR RI ingatkan pemda tingkatkan PAD

id apbn,defisit apbn,defisit 3 persen,dpr ri,komisi xi dpr ri,anggota dpr,keuangan negara,perbankan

Anggota DPR RI ingatkan pemda tingkatkan PAD

Anggota Komisi XI DPR RI Hafisz Thohir di Palembang, Selasa (18/1/22). (ANTARA/Dolly Rosana)

Palembang (ANTARA) - Anggota Komisi XI DPR RI Achmad Hafisz Thohir mengingatkan pemerintah daerah (pemda) untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah karena pada 2023 menjadi batas akhir defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melebihi 3 persen.

“Artinya bakal ada pengurangan dana transfer dari pusat ke daerah. Ini harus disikapi oleh daerah (pemda), mulai sekarang harus terbiasa mengenjot Pendapatan Asli Daerah,” kata Hafisz di Palembang, Selasa.

Ketentuan defisit maksimal 3 persen diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Lantaran adanya pandemi, pemerintah menerbitkan UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan untuk Penanganan COVID-19 pada Maret tahun lalu. Salah satu poin dalam aturan ini menetapkan defisit anggaran dapat melebihi 3 persen.

Menurut politisi PAN ini, pemda harus mendongkrak penerimaan negara dari sektor pajak untuk menekan defisit APBN itu.

Untuk itu, semua pihak harus getol dengan program Pemulihan Ekonomi Nasional karena jika perekonomian membaik maka penerimaan pajak pun akan meningkat.

Walau berat untuk meningkatkan PAD di masa pandemi ini, ia menyakini hal itu dapat dilakukan asal dana PEN dialokasikan ke sektor-sektor produktif.

Sejauh ini ia menilai Sumsel termasuk salah satu daerah di Tanah Air yang memiliki ketahanan ekonomi dalam menghadapi pandemi.

Jika sebagian besar daerah di Tanah Air mengalami defisit, maka tak berlaku bagi Sumsel karena saat ini sedang menerima dampak positif dari kenaikan harga komoditas kepala sawit dan batu bara.

“Saya yakin, PAD yang diperoleh sudah dapat menutupi kekurangan transfer pusat ke daerah jika nantinya aturan defisit 3 persen ini mulai diterapkan pada 2023,” kata ia.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 akan menurun ke 4,3 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), yang disebabkan oleh berbagai reformasi fiskal.

Sementara, belanja negara akan tetap seperti yang direncanakan dan tidak menurun, yakni dari Rp 2.697,2 triliun pada outlook 2021 menjadi Rp2.714,2 triliun dalam APBN 2022.