Sidang pertama empat terdakwa korupsi Masjid Sriwijaya ditunda

id Sidang pertama empat terdakwa korupsi Masjid Sriwijaya jilid 3 ditunda,aidang masjid sriwijaya ditunda, majelis hakim kurang sidang ditunda,sidang akh

Sidang pertama empat terdakwa korupsi Masjid Sriwijaya ditunda

Ruang sidang utama Pengadilan Negeri Palembang tempat berlangsungnya sidang pertama empat terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang seusai diputuskan ditunda, Senin (17/1/2022) (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22)

Sumatera Selatan (ANTARA) - Sidang pertama dengan agenda dakwaan empat terdakwa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan ditunda.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Yoserizal dalam sidang tersebut di Palembang, Senin mengatakan, penundaan sidang itu dikerenakan kurang lengkapnya majelis hakim. Dimana dari lima hakim hanya tiga yang hadir sementara dua hakim lainnya berhalangan.

"Karena dua hakim berhalangan hadir. Satu cuti sakit dan satu sedang sidang perkara lain. Maka supaya lengkap dan sempurna berdasarkan hasil musyawarah majelis keputusannya sidang hari ini ditunda. Dilanjutkan Senin 24 Januari 2022," kata Hakim Yoserizal dalam persidangan.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan M Naimullah mengatakan, pihaknya menyepakati keputusan penundaan sidang itu, dari yang sebelumnya diagendakan dimulai pada pukul 09.00 WIB di ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Palembang tersebut hingga satu pekan ke depan.

"Kami sepakat yang mulia," kata dia diiringi juga oleh pihak penasihat hukum terdakwa.

Adapun keempat terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang akan disidang adalah Akhmad Najib (mantan Asisten I bidang kesra Pemerintah Provinsi Sumsel), Loka Sangganegara selaku kontraktor pembangunan.

Kemudian Laonma L Tobing, (mantan kepala BPKAD Sumsel) dan Agustinus Antoni (mantan Kepala Bidang Anggaran BPKAD Sumsel).

Para terdakwa tersebut mengikuti persidangan pertama secara daring dari rumah tahanan Pakjo Palembang.

Dalam kasus tersebut keempat didakwa JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melanggar secara primair Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Lalu Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 Jo UU nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.