Sidang pertama empat terdakwa korupsi Masjid Sriwijaya ditunda

id Sidang,sidang korupsi,masjid sriwijaya,sidang masjid sriwijaya,korupsi sumsel,sumsel,kejati sumsel,pn

Sidang pertama empat terdakwa korupsi Masjid Sriwijaya ditunda

Ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang tempat berlangsungnya sidang pertama untuk empat terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya, Senin (17/1/2022).(ANTARA/M Riezko Bima Elko P/22)

Sumatera Selatan (ANTARA) - Sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan untuk empat terdakwa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, ditunda.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang Yoserizal dalam sidang tersebut di Palembang, Senin mengatakan, penundaan sidang itu dikerenakan anggota majelis hakim yang hadir hanya tiga orang.p

"Karena dua hakim berhalangan hadir. Satu cuti sakit dan satu sedang sidang perkara lain. Maka supaya lengkap dan sempurna berdasarkan hasil musyawarah majelis keputusannya sidang hari ini ditunda. Dilanjutkan Senin 24 Januari 2022," kata Yoserizal dalam persidangan.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan M Naimullah mengatakan, pihaknya menyepakati keputusan penundaan sidang itu.

"Kami sepakat yang mulia," kata dia.

Adapun keempat terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang akan disidangkan adalah Akhmad Najib (mantan Asisten I bidang kesra Pemerintah Provinsi Sumsel), Loka Sangganegara selaku kontraktor pembangunan.

Kemudian Laonma L Tobing, (mantan kepala BPKAD Sumsel) dan Agustinus Antoni (mantan Kepala Bidang Anggaran BPKAD Sumsel).

Para terdakwa tersebut mengikuti persidangan pertama mereka secara daring dari rumah tahanan Pakjo Palembang.

Dalam kasus tersebut keempat didakwa JPU Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melanggar secara primair Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Lalu Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 Jo UU nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.