Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi mengatakan penting bagi masyarakat untuk merespon tren pemanfaatan teknologi Non-Fungible Token (NFT) yang semakin populer belakangan ini dengan penguatan literasi digital.
"Kementerian Kominfo mengimbau masyarakat untuk dapat merespon tren transaksi NFT dengan lebih bijak sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum, serta terus meningkatkan literasi digital agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif, dan kondusif," kata Dedy kepada ANTARA, Senin.
NFT sendiri belakangan ini menjadi salah satu topik yang cukup banyak dibicarakan oleh warganet di Indonesia sejak seorang pria bernama Ghozali asal Semarang berhasil meraup Rp13 miliar setelah menjual swafotonya di situs jual-beli NFT OpenSea.
Hal itu kemudian disusul oleh adanya salah satu fenomena dimana terdapat seseorang / forum yang menjual swafoto dengan KTP melalui platform transaksi NFT.
Untuk itu, Dedy juga mengingatkan platform-platform transaksi NFT untuk memastikan platformnya tidak menyalahi dan melanggar peraturan perundang-undangan yang terkait dengan perlindungan data pribadi, dan lain sebagainya.
"Menyikapi fenomena pemanfaatan teknologi NFT yang semakin populer beberapa waktu terakhir, Kementerian Kominfo mengingatkan para platfom transaksi NFT untuk memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual," tegas dia.
Lebih lanjut, Dedy mengatakan Menteri Kominfo telah memerintahkan jajaran terkait di Kementerian Kominfo untuk mengawasi kegiatan transaksi NFT yang berjalan di Indonesia, serta melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (Bappebti) selaku Lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto.
Adapun UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya, mewajibkan seluruh PSE untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
"Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia," kata Dedy.
"Kementerian Kominfo akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian, dan Kementerian/Lembaga lainnya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang menggunakan tersebut untuk melanggar hukum," imbuhnya.
Berita Terkait
Geliat industri aset kripto di Indonesia setelah pandemi
Selasa, 28 Maret 2023 11:39 Wib
Startup Sumsel dukung NFT konservasi harimau di platform Sweet Economy
Kamis, 27 Oktober 2022 12:01 Wib
Memahami NFT dan potensinya
Sabtu, 6 Agustus 2022 10:42 Wib
NFT bisa jadi solusi cegah pembajakan kata Kemenkumham
Jumat, 22 Juli 2022 16:55 Wib
Komponis Erwin Gutawa rilis ulang "Seputih Kasih" dengan medium NFT
Jumat, 8 Juli 2022 13:44 Wib
Bisnis dengan risiko tinggi, Kemendag ingatkan pentingnya regulasi dan edukasi aset kripto
Kamis, 7 Juli 2022 15:25 Wib
Mantan karyawan OpenSea hadapi tuntutan perdana penipuan "trading NFT"
Kamis, 2 Juni 2022 14:00 Wib
Mocca rilis NFT Mocca Music Card
Rabu, 18 Mei 2022 14:48 Wib