Polisi tetapkan tersangka perempuan aniaya anak tiri

id PPA Polrestabes Medan,Polrestabes Medan,Penganiayaan,Penganiayaan anak tiri,Berita Medan

Polisi tetapkan tersangka perempuan aniaya anak tiri

Ilustrasi. (ANTARA/HO)

Medan (ANTARA) - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara menetapkan seorang perempuan berinisial L sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak tirinya.
 
Kanit PPA Polrestabes Medan AKP Madianta Ginting, Kamis, mengatakan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
 
"Saat ini tersangka sudah ditahan," katanya.
 
Terhadap tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
 
"Dengan ancaman penjara di atas lima tahun," ujarnya.
 
Sebelumnya, kasus penganiayaan dialami seorang bocah berusia 8 tahun yang diduga dilakukan oleh ibu tirinya sendiri terjadi di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
 
Korban mengalami luka memar pada bagian wajah yang diduga akibat pukulan yang dilakukan oleh ibu tirinya tersebut.
 
Kasus penganiayaan itu terungkap setelah tetangga korban menyebarkan foto korban ke media sosial untuk meminta pertolongan yang selanjutnya dilaporkan ke petugas kepolisian.