Palembang (ANTARA) - Arsal Ismail jabat sebagai Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA) Tbk menggantikan Suryo Eko Hadianto sesuai keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jakarta, Kamis (23/12).
RUPSLB itu memberhentikan dengan hormat Suryo Eko Hadianto sebagai Direktur Utama, Dwi Fatan Lilyana sebagai Direktur Sumber Daya Manusia, Fuad Iskandar Zulkarnain Fachroeddin sebagai Direktur Pengembangan Usaha, dan Jhoni Ginting sebagai Komisaris.
RUPSLB juga menyetujui pengangkatan Arsal Ismail sebagai Direktur Utama, Suherman sebagai Direktur Sumber Daya Manusia, Rafli Yandra sebagai Direktur Pengembangan Usaha, dan Devi Pradnya Paramita sebagai Komisaris.
Sebelumnya, Arsal merupakan Direktur Pengembangan Usaha Jasa Marga. Ia menjabat sebagai Direktur Pengembangan Usaha Jasa Marga sejak Juni 2020 hingga Desember 2021.
Alumni Universitas Indonesia ini tidak asing dengan bisnis batu bara. Arsal tercatat pernah menjabat sebagai Presiden Direktur PT Putra Mubacoal pada 2012-Juni 2020, Presiden Direktur PT Nuansa Coal Investment pada 2016-2017, dan Presiden Direktur PT BSPC. Ketiga perusahaan tambang tersebut terafiliasi dengan MNC Group milik taipan Hary Tanoesoedibjo.
Dirinya juga pernah menjabat sebagai Direktur PT Kresna Kusuma Dyandra Marga 2005-2010 dan terlibat pembangunan Jalan Tol Becakayu.
Berita Terkait
Bukit Asam sediakan paket sembako murah dalam Safari Ramadhan BUMN
Kamis, 4 April 2024 12:10 Wib
Nihil kecelakaan kerja, PTBA raih penghargaan K3 tingkat provinsi
Rabu, 3 April 2024 9:27 Wib
Bukit Asam manfaatkan bekas tambang jadi pusat persemaian dan wisata
Senin, 1 April 2024 13:25 Wib
KPK umumkan penyidikan korupsi lelang proyek perawatan PLTU di Sumsel
Rabu, 20 Maret 2024 23:08 Wib
PTBA meraih ISO 50001:2018 tentang sistem manajemen energi
Selasa, 19 Maret 2024 21:20 Wib
Penderita asam lambung jangan minum teh hangat saat berbuka puasa
Rabu, 13 Maret 2024 13:19 Wib
Tidur setelah sahur dapat menyebabkan asam lambung naik
Rabu, 13 Maret 2024 12:32 Wib
Garam meja yang difortifikasi asam folat dapat cegah cacat bawaan
Rabu, 13 Maret 2024 7:48 Wib