Pemkab OKI pastikan situasi Desa Suka Mukti sudah kondusif

id berita sumsel, berita palembang, antara palembang,PT Treekreasi Margamulia,lahan perkebunan,sengketa lahan,Badan Pertanahan Nasional,Desa Suka Mukti,

Pemkab OKI pastikan situasi Desa  Suka Mukti sudah kondusif

Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten OKI Husin didampingi Kapolres dan Kodim memberikan keterangan resmi kasus klaim kepemilikan lahan di desa Suka Mukti, Kecamatan Mesuji, Senin (20/12/2021) (ANTARA/HO)

Sumatera Selatan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (Pemkab OKI), Sumatera Selatan, memastikan situasi dan kondisi Desa Suka Mukti, Kecamatan Mesuji, sudah kondusif setelah terjadi ketegangan klaim kepemilikan lahan perkebunan oleh masyarakat.

"Kondisi saat ini sudah kondusif. Warga di sana sudah kembali melakukan aktivitasnya masing-masing," kata Sekretaris Daerah Pemkab OKI Husin di Kayu Agung, Senin.

Menurut dia, ketegangan yang terjadi pada Kamis (16/12) tersebut dipicu oleh saling klaim kepemilikan tanah antara masyarakat dengan PT Treekreasi Margamulia (TMM) yang mempunyai Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan tersebut yang telah beroperasi sejak tahun 1997.

Namun, masyarakat menyakini lahan perkebunan yang telah mereka tempati sejak tahun 1985 itu adalah milik mereka, dengan dasar Surat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, sebelum akhirnya dicabut.

Diduga akibat tak terima SHM-nya dicabut lantas masyarakat menduduki lahan yang mereka klaim tersebut hingga akhirnya ditertibkan aparat kepolisian sehingga sempat menimbulkan ketegangan.

"Penertiban masyarakat yang mengklaim tanah HGU kemarin sudah dilakukan sesuai mekanisme yang sesuai. Kondisinya sudah kondusif. Mudah-mudahan tetap begini" ujarnya.

Ia mengharapkan, atas kejadian tersebut masyarakat Mesuji jangan mudah terprovokasi atas informasi-informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Ke depan, lanjutnya, sebagaimana perintah dari kantor staf kepresidenan, pihaknya akan melakukan revitalisasi ulang lahan yang diklaim tersebut supaya tidak kembali terjadi ketegangan di kemudian hari.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab OKI Antonius Leonardo mengatakan, BPN mempunyai dasar pertimbangan sehingga mencabut SHM yang dimiliki oleh masyarakat.

Hal tersebut dilakukan karena BPN melihat ada cacat administrasi dalam pemberian 36 SHM kepada masyarakat Suka Mukti sehingga perlu dilakukan penertiban dengan mencabut SHM tersebut.

"Paling tidak kami sampaikan pembatalan ini dilakukan setelah proses pengecekan. Setelah dicek SHM itu ada di tanah HGU," ujarnya.

Sementara itu, mantan Kepala Desa Suka Mukti Sutamar mengatakan, ia benar-benar menyakini kalau kondisi desa sudah benar-benar kondusif, semua warga yang berada di tempat kejadian sudah kembali ke rumahnya masing-masing.

"Warga kami sudah kembali ke rumah masing-masing," katanya.