Sumsel tunggu surat edaran resmi tentang pembatalan PPKM level 3

id sumsel batal ppkm level 3,gubernur sumsel,berita sumsel, berita palembang, antara palembang

Sumsel tunggu surat edaran resmi tentang  pembatalan PPKM level 3

Arsip - penertiban mobilitas masyarakat di kawasan Jembatan Ampera, Palembang, Sumatera Selatan di malam tahun baru 2020 - 2021 (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/21)

Sumatera Selatan (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan masih menunggu surat edaran resmi dari pemerintah pusat terkait pembatalan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 selama libur Natal 2021 dan tahun baru 2022.

Gubernur Sumsel Herman Deru di Palembang, Selasa mengatakan, Pemprov Sumsel akan menaati dengan menerapkan apapun yang menjadi keputusan pemerintah pusat dalam upaya untuk mengeleminir penyebaran COVID-19 selama periode itu.

“Apa yang jadi aturan dari pemerintah pusat akan kami ikuti,” kata dia.

Menurut dia, Sumsel terus responsif terhadap keputusan dari pemerintah pusat dalam hal pencegahan dan penanggulangan COVID-19.

Contohnya waktu pertama kali menerima surat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait penerapan PPKM Level 3 beberapa waktu lalu. Pemprov Sumsel langsung menyikapinya dengan segera memproses pembuatan aturan turunan dari Instruksi Mendagri itu.

Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Provinsi Sumsel Fery Yanuar mengatakan, terkait ada atau tidaknya aturan tersebut substansi yang terpenting ialah kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan di semua

"Intinya protokol kesehatan seperti memakai masker dan menjaga jarak jangan pernah kendor, dan proaktif merampungkan vaksinasi COVID-19 itu intinya," ujarnya.

Adapun diketahui, Pemerintah pusat membatalkan penerapan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia pada periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Selasa (7/12).

"Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan PPKM level 3 pada Nataru terhadap semua wilayah," kata Luhut dilansir dari laman resmi Kemenko Marves.

Menurut dia, pertimbangan keputusan ini berdasarkan dari penurunan angka konfirmasi positif COVID-19 nasional yang cukup signifikan.

Kemudian berdasarkan hasil survei menunjukkan masyarakat Indonesia sudah memiliki antibodi COVID-19 yang tinggi. Bahkan capaian vaksinasi dosis pertama Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis kedua yang mendekati 56 persen.

Kendati demikian pemerintah tetap melaksanakan aturan wajib vaksinasi dan tes usap antigen maksimal 24 jam sebagai syarat mobilitas masyarakat jarak jauh dalam negeri selama periode Natal 2021 dan tahun baru 2022.