Palembang (ANTARA) - Salah satu serikat pekerja (SP) meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek memperkuat kerja sama dengan institusi penegakan hukum untuk mendorong kepatuhan perusahaan terhadap perlindungan tenaga kerja.
Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sumsel Ali Hanafiah, di Palembang, Minggu, mengatakan pihaknya masih menemukan perusahaan-perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang membutuhkan tindakan tegas.
“Kasus penghilangan hak pekerja masih terjadi hingga kini, walaupun UU sudah mengatur bahwa ketentuan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan itu bersifat wajib,” kata dia.
Ia mengatakan sangat penting saat ini pengawasan hingga ke tatanan terendah oleh pemerintah, mengingat BPJS Ketenagakerjaan tidak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi.
Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan harus menggandeng aparat penegak hukum seperti kejaksaan dan kepolisian, karena jika hanya mengandalkan pengawasan dari pemerintah maka dinilai akan kurang maksimal.
“Pegawai negeri sipil yang bertugas mengawasi perusahaan-perusahaan tentunya jumlahnya terbatas. Artinya, BPJS Ketenagakerjaan harus bekerja sama dengan banyak pihak,” kata dia lagi.
Sebagai asosiasi pekerja, KSBSI terus mengedukasi pekerja mengenai hak untuk mendapatkan jaminan sosial ini.
Hanya saja, terkadang peran KSBI ini menjadi terbatas jika perusahaan atau tenaga kerja tersebut tidak menjadi anggota organisasi, katanya pula.
Deputi Direktur BPJamsostek Sumbagsel Surya Rizal mengatakan BPJamsostek menggandeng kejaksaan tinggi (kejati) di lima provinsi yang tersebar di Sumatera Bagian Selatan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan perusahaan di wilayah tersebut.
Selama ini pihaknya hanya melayangkan surat teguran, pemanggilan dan cara-cara persuasif lainnya untuk perusahaan yang tidak patuh.
Namun, jika perusahaan tersebut tetap tidak patuh, maka akan dilibatkan kejaksaan, karena jelas dalam aturan hal itu melanggar hukum, kata dia pula.
Sebanyak 1.202 kasus pelanggaran pemberi kerja terjadi di wilayah Sumbagsel per Februari 2021, yang mencakup Sumatera Selatan, Jambi, Bengkulu, Lampung, dan Bangka Belitung.
Ia memerinci lebih dari 50 persen total jumlah kasus tersebut terdapat di perusahaan yang kepesertaannya di Kantor Cabang Jambi.
Sedangkan, untuk wilayah Sumsel tercatat ada 132 kasus pelanggaran yang didominasi oleh perusahaan kepesertaan Kantor Cabang Muara Enim.
Berita Terkait
Pemprov Sumsel optimalkan perlindungan tenaga kerja
Kamis, 28 Maret 2024 14:14 Wib
Pj Wali Kota Prabumulih terima kunjungan BPJS Ketenagakerjaan
Rabu, 27 Maret 2024 20:26 Wib
Saat libur Idul Fitri 1445 Hijiriyah, BPJS Kesehatan tetap buka layanan JKN
Rabu, 20 Maret 2024 16:24 Wib
BPJS Kesehatan membuka loket pelayaan di mal pelayanan publik Palembang
Sabtu, 16 Maret 2024 18:24 Wib
Pj Bupati Muba antarkan santunan BPJS Ketenagakerjaan untuk ahli waris Sekdes Sungai Batang
Kamis, 14 Maret 2024 12:41 Wib
BPJS Kesehatan Palembang maksimalkan transformasi mutu layanan
Jumat, 8 Maret 2024 22:42 Wib
Bupati dan BPJS Ketenagakerjaan Muara Enim kunjungi korban girder roboh
Jumat, 8 Maret 2024 19:09 Wib
BPJS Naker respon cepat kejadian kecelakaan kerja di fly over Bataian
Kamis, 7 Maret 2024 22:34 Wib