OJK bentuk Satgas Keamanan Siber Industri Jasa Keuangan

id OJK,keamanan siber,satgas industri keuangan,perlindungan konsumen,literasi keuangan

OJK bentuk Satgas Keamanan Siber Industri Jasa Keuangan

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso dalam acara OJK-OECD Conference di Jakarta, Kamis (02/12/2021). (ANTARA/Agatha Olivia)

Jakarta (ANTARA) -
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Keamanan Siber Industri Jasa Keuangan untuk mengembangkan kerangka keamanan siber secara proporsional melalui sinergi dengan pemangku kepentingan terkait.
 
"OJK juga mendorong rencana pemerintah untuk menerbitkan peraturan perlindungan data pribadi yang penting untuk melindungi data masyarakat dalam menggunakan jasa dan layanan jasa keuangan digital," ungkap Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam acara OJK-OECD Conference di Jakarta, Kamis.
 
Seluruh upaya tersebut, menurut dia, merupakan langkah dalam meningkatkan perlindungan konsumen, keamanan investor, dan transaksi keuangan digital yang efisien.
 
Selain itu OJK juga akan terus meningkatkan literasi digital masyarakat mengingat sifat transaksi keuangan digital yang canggih, agar masyarakat tak lagi terjebak dalam penawaran pinjaman online (pinjol) ilegal dan bisa memanfaatkan fintech lending atau platform keuangan digital lain yang terdaftar di OJK ataupun regulator lain.
 
Sejak 2018 otoritas telah berhasil menutup 3.800 aktivitas pinjol ilegal, sehingga seluruhnya sudah tidak memiliki akses lagi kepada masyarakat.

Wimboh menjelaskan beberapa rencana kebijakan OJK ke depan mengenai literasi keuangan digital, antara lain penerbitan regulasi perilaku pasar atau market conduct sektor jasa keuangan mengenai pengembangan produk keuangan, serta menyediakan platform alternatif bagi nasabah untuk menyelesaikan perselisihan dengan lembaga keuangan.
 
"Kami juga akan meningkatkan efektifitas mekanisme pengaduan konsumen di OJK melalui platform digital," tuturnya.
 
Ia menilai edukasi dan literasi keuangan terus digiatkan terutama kepada konsumen yang tidak tergapai oleh perbankan, golongan tersebut tentunya sangat membutuhkan jangkauan OJK.