Palembang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Palembang, Sumatera Selatan, memasang pemindai 'QR Code' aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk ruang kerja dan pelayanan publik untuk memaksimalkan pencegahan penularan COVID-19.
Dengan aplikasi pemindai tersebut bisa diketahui masyarakat yang berkunjung mengurus dokumen keimigrasian sudah divaksin atau belum sebagai antisipasi penularan COVID-19, kata Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian (Lantaskim) Imigrasi Palembang Triman di Palembang, Selasa.
Menurut dia, pihaknya memasang aplikasi PeduliLindungi di lingkungan kerja dan ruang pelayanan publik dengan harapan orang yang tidak lolos skrining atau pemeriksaan kesehatan berpotensi menularkan dan rentan tertular virus corona tidak melakukan interaksi di lingkungan Kantor Imigrasi.
"Dalam rangka pemantauan dan pencegahan penyebaran COVID-19, pada November 2021 ini mulai diterapkan penggunaan aplikasi PedulLindungi dengan cara memindai 'QR barcode' yang terpasang di pintu masuk bagi seluruh pegawai dan pemohon jasa keimigrasian," ujarnya.
Dia menjelaskan, sesuai arahan pimpinan pusat dan berdasarkan maklumat Satgas COVID-19 Sumsel, seluruh masyarakat yang datang ke ruang pelayanan publik diwajibkan untuk memindai (scan) 'QR Code' aplikasi PeduliLindungi.
Alat 'QR Code' itu dipasang di pintu masuk area ruang kerja dan pelayanan publik, jika terdeteksi pengunjung belum mendapatkan vaksinasi COVID-19 tidak boleh masuk dan disarankan untuk segera mendapatkan vaksinasi di fasilitas kesehatan terdekat (Puskesmas, rumah sakit), gerai atau tempat pelayanan vaksinasi massal.
Dengan ketentuan wajib lolos skrining melalui aplikasi PeduliLindungi itu, diharapkan tindakan pencegahan penularan virus corona jenis baru itu bisa lebih maksimal.
Selain tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, pemindai aplikasi PeduliLindungi diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal kepada petugas dan pengunjung dari risiko tertular COVID-19, kata Triman.
Sementara itu Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto mengawali pemasangan 'QR Code' aplikasi PeduliLindungi itu di ruang pelayanan publik Direktorat Lalu Lintas di kawasan Jalan POM IX Kampus Palembang, Kamis (28/10).
Menurut Kapolda Irjen Pol. Toni, dengan aplikasi Peduli Lindungi itu bisa ditelusuri siapa saja pengunjung yang kontak jika ditemukan kasus positif di suatu tempat pelayanan publik serta untuk mengetahui seseorang sudah atau belum divaksin COVID-19.
Seluruh masyarakat yang datang ke ruang pelayanan publik diwajibkan untuk memindai 'QR Code' aplikasi PeduliLindungi.
Bagi masyarakat yang akan mengakses pelayanan publik wajib sudah disuntik vaksin COVID-19, bagi yang belum divaksin bisa meminta bantuan petugas di gerai vaksinasi yang ada di unit pelayanan publik dan fasilitas kesehatan terdekat.
Melalui upaya tersebut diharapkan mendukung percepatan vaksinasi COVID-19 mewujudkan kekebalan komunal sesuai target minimal 6,3 juta jiwa penduduk Sumsel, ujar Kapolda.
Berita Terkait
Kejari OKU gaungkan Program Adhyaksa Peduli Anak Umang
Selasa, 2 April 2024 20:04 Wib
Tak peduli peringatan AS, Netanyahu tetap jalankan operasi Rafah
Senin, 1 April 2024 16:01 Wib
Enrique tak peduli sikap Mbappe ketika ditarik keluar lawan Marseille
Senin, 1 April 2024 14:58 Wib
Pertamina peduli bantu warga terdampak banjir di Kelurahan Kasang Jambi
Sabtu, 23 Maret 2024 12:20 Wib
Kemenkumham Sumsel mencanangkan P2HAM 2024
Selasa, 19 Maret 2024 19:42 Wib
Kemenkumham serahkan penghargaan untuk kabupaten/kota peduli HAM
Kamis, 14 Maret 2024 21:11 Wib
Pj Gubernur Sumsel dapat penghargaan penegakan HAM di korporasi
Kamis, 14 Maret 2024 18:00 Wib
Pertamina Sumbagsel terus galakan pengurangan sampah untuk jaga lingkungan
Rabu, 21 Februari 2024 21:49 Wib