Kantor Imigrasi Palembang perketat skrining COVID-19

id skrining covid-19,imigrasi palembang,pengurusan paspor,cegah covid-19

Kantor Imigrasi Palembang perketat skrining COVID-19

Seorang pengunjung melakukan pemindaian barkode aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk mendapatkan pelayanan di Kantor Imigrasi Palembang, Sumatera Selatan. (ANTARA/HO/21)

Sumatera Selatan (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kota Palembang, Sumatera Selatan, memperketat skrining COVID-19 dengan mewajibkan setiap pegawai dan pengunjung melakukan pemindaian kode barcode PeduliLindungi.

Plh Kepala Kantor Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kota Palembang Narsepta Hendy di Palembang, Senin, mengatakan, kebijakan tersebut dalam upaya mengoptimalkan pelayanan pembuatan dokumen keimigrasian secara tatap muka yang masih dilaksanakan secara terbatas.

Hal ini juga sekaligus menindaklanjuti instruksi Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementarian Hukum dan HAM (Kemenkumham) nomor Sek-23.OT.02.02 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Kesepuluh Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di lingkungan

“Ini sebagai upaya mencegah munculnya klaster COVID-19 di lingkungan kerja keimigrasian,” ujarnya.

Sebelumnya, Keimigrasian mencatat permintaan pembuatan paspor mulai meningkat seiring diberlakukannya pelayanan Eazy Passport yang diprakarsai  Dirjen Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM.

Melalui program tersebut tercatat sudah ada 15 sampai 20 orang masyarakat mengajukan permohonan per harinya, meskipun permohonan pembuatan paspor saat ini mayoritas ditujukan untuk perjalanan ibadah umrah, kunjungan keluarga dan perjalanan wisata. 

Kondisi tersebut sedikit lebih baik dibandingkan masa sebelumnya dimana permohonan pembuatan paspor di Kota Palembang amat minim karena belum ada kepastian terkait perjalanan internasional selama masa pandemi COVID-19.

Dengan membaiknya penyebaran COVID-19  tersebut membuat program Eazy Passport dinilai efektif. Sebab masyarakat hanya cukup melampirkan persyaratan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran ke kepala kantor dengan kuota minimal untuk 50 orang pemohon.

Lalu setelah persyaratan tersebut terpenuhi petugas Imigrasi yang  mendatangi masyarakat di tempat masing-masing. Harga untuk  paspor biasa senilai Rp350 ribu dan paspor elektronik Rp650 ribu.