Kota Palembang tutup tempat wisata saat Natal 2021

id palembang,objek wisata tutup,natal,sekda kota palembang,wisata tutup,tempat wisata

Kota Palembang tutup tempat wisata saat Natal 2021

Salah satu mal di kota Palembang memasang stiker maksimal suhu tubuh di pintu masuk (ANTARA/M Riezko Bima Elko P/21)

Sumatera Selatan (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang, Sumatera Selatan bakal menutup tempat wisata di daerah itu saat Hari Raya Natal 2021 untuk mencegah adanya peningkatan penyebaran COVID-19 dari kunjungan wisatawan.

“Kami tak hanya melarang ASN untuk mudik. Tapi juga bakal menutup sementara tempat wisata yang ramai dikunjungi warga seperti kawasan Benteng Kuto Besak (BKB),” kata Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa di Palembang, Jumat.

Menurutnya, rencana pelarangan tersebut sebagaimana aturan termaktum dalam surat instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 62 Tahun 2021, penerapan PPKM level tiga yang berlaku sejak 24 Desemberi 2021 sampai 2 Januari 2022.

Dalam aturan mengatur setiap daerah termasuk Kota Palembang wajib memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 sebagai upaya mengantisipasi adanya lonjakan kasus COVID-19 gelombang ketiga.

Baca juga: Ratu Dewa: ASN Kota Palembang dilarang mudik saat Natal dan Tahun baru

Selain itu, lanjutnya, sesuai dengan aturan PPKM level 3 pusat perbelanjaan seperti mal juga dilakukan pembatasan yaitu jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari jumlah okupansi.

Ia mengharapkan, pelaksanaan di lapangan dapat sejalan dengan larangan tersebut.

“Saya sedang rapat dengan Polrestabes Palembang,” ujarnya.

Sebelumnya, Plt Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan kota Palembang Mirza Susanty mengatakan, kondisi penyebaran kasus COVID-19 saat ini membaik sejak satu bulan terakhir.

Kota Palembang berada di zona kuning atau penyebaran rendah dengan kasus aktif harian di bawah 10 orang pasien.

Sehingga dengan PPKM level 3 berikut aturan turunannya diharapkan mampu membuat kondisi COVID-19 di Palembang menjadi lebih baik.

Sementara itu, Kepala Bidang Surveilans dan Imunisasi Dinkes Sumsel Yusri mengatakan, peringatan ini supaya tidak terjadi klaster penyebaran COVID-19 baru sebab selayaknya libur akhir tahun destinasi wisata menjadi tempat untuk masyarakat berekreasi.

Baca juga: Warga Palembang diimbau kurangi mobilitas menjelang akhir tahun

“Patuhi saja, kalau level PPKM mengharuskan pendatang melakukan tes usap antigen petugas harus menanyakan hasil tes tersebut dengan seksama demi keselamatan bersama juga," kata dia.

Dalam pemberlakuannya selama akhir 2021 sampai awal 2022 akan ada pengetatan pengawasan protokol kesehatan tidak hanya rumah ibadah gereja tapi juga menyasar ke sejumlah destinasi wisata lokal, pusat perbelanjaan seperti pasar dan mal.

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru sudah menginstruksikan bagian Biro Hukum Setda Sumsel untuk membuat aturan turunan pengendalian mobilitas masyarakat untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus COVID-19 pada akhir 2021 dan memasuki 2022.

“Kami mendukung PPKM level 3 ini. Dalam aturan turunan itu poinnya jangan sampai kondisi penyebaran COVID-19 Sumsel yang sudah melandai ini kembali meningkat. Lalu jangan mengurangi kemeriahan umat dalam beribadah,” katanya.
Baca juga: Pemkot Palembang tutup fasilitas umum dan objek wisata saat PPKM akhir tahun