Palembang siapkan tim sosialisasi PPKM jelang Tahun Baru

id libur panjang akhir pekan diatur dengan ppkm, ppkm, terapkan ppkm, cegah lonjakan kas,berita sumsel, berita palembang, antara palembang

Palembang siapkan tim sosialisasi PPKM jelang Tahun Baru

Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda. (ANTARA/Yudi Abdullah)

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang menyiapkan tim untuk melakukan sosialisasi instruksi Mendagri tentang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

"Setelah dikeluarkannya Inmendagri No.62/2021 tim segera diturunkan untuk menyosialisasikan kepada masyarakat dan pelaku usaha agar aturan tersebut bisa dipatuhi dan diterapkan dengan baik untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus penularan COVID-19," kata Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda di Palembang, Sumatera Selatan, Jumat.

Dia menjelaskan sesuai inmendagri diatur kegiatan perayaan Hari Natal dan Tahun Baru, operasional pusat perbelanjaan/mal, restoran, kafe, bioskop, dan tempat wisata.

Pembatasan kegiatan seni budaya dan tradisi serta kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan lainnya, seperti acara pesta pernikahan.

Khusus perayaan Natal, dalam inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Rabu (24/11) diatur pengurus gereja harus membentuk satuan tugas (satgas) protokol kesehatan penanganan COVID-19 yang berkoordinasi dengan satgas penanganan COVID-19 daerah.

Perayaan Natal hendaknya dilakukan secara sederhana, "hybrid", yakni kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja.

Selain itu, menerapkan protokol kesehatan (prokes) di area gereja, menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar gereja serta hanya yang berkategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk.

Aturan khusus untuk pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mal di antaranya dilarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara "Old and New Year", baik terbuka maupun tertutup, yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Selain itu, menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat masuk dan keluar dari pusat perbelanjaan, meniadakan acara perayaan Natal dan Tahun Baru di mal kecuali pameran UMKM dan perpanjangan jam operasional mal yang semula pukul 10.00-21.00 WIB menjadi 09.00-22.00 WIB untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 50 persen dari kapasitas total pusat perbelanjaan.

"Aturan selama penerapan PPKM level 3 itu diharapkan bisa dipatuhi dan mengimbau warga kota setempat mengurangi mobilitas pada libur akhir tahun saat Natal dan Tahun Baru agar terhindar dari penularan COVID-19," ujar Fitrianti.