Sumatera Selatan (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) bakal mengenakan pajak berupa Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) terhadap setiap Bahan Bakar Minyak (BBM) yang digunakan mesin industri untuk menambah pendapatan pajak daerah.
Sebagai dasar untuk melakukan rencana tersebut Pemprov Sumsel sudah mengajukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2011 tentang pajak daerah kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Pemprov ada perubahan Perda yang semula untuk BBM yang digunakan mesin-mesin industri tidak dipungut PBBKB dengan perubahan Perda semua dipungut,” kata Kepala Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Emmy Surawahyuni di Palembang, Selasa.
Menurutnya, perubahan Perda itu sudah diajukan ke Kemendagri sejak Juni lalu yang saat ini masih berproses sehingga belum ada penomoran. Oleh sebab itu PBBKB untuk mesin industri belum diberlakukan saat ini.
“Sementara ini masalahnya Perda itu belum keluar dari Kemendagri. Sehingga PBBKB mesin industri belum diberlakukan saat ini. InsyAllah tahun depan,” ujarnya.
Melalui rencana perubahan tersebut pemerintah merevisi target pendapatan pajak daerah, dalam hal ini PBBKB merupakan yang tertinggi yaitu dari senilai Rp827 miliar ditargetkan menjadi Rp1,135 triliun atau meningkat sekitar Rp350 miliar.
Dimana persentase nilai dari PBBKB yang terealisasi sudah mencapai 66,58 persen atau senilai Rp755,9 miliar per 20 November 2021.
Sementara itu, secara keseluruhan nilai target pajak daerah dari Rp3,250 triliun setelah direvisi menjadi Rp3,500 triliun atau naik menjadi sekitar Rp250 miliar.
Nilai tersebut rinciannya dari beberapa jenis pajak kendaraan bermotor (PKB) yang menjadi senilai Rp958,53 miliar. Terdiri dari roda dua dan roda empat senilai Rp958,5 miliar, PKB atas air senilai Rp36,9 juta. Realisasinya sudah mencapai Rp934,5 atau 94 persen. Sedangkan untuk PKB alat berat nol.
Pajak air permukaan (PAP) tetap Rp12,06 miliar dengan realisasi Rp10,05 miliar atau 87,24 persen dan jenis pajak dari cukai rokok tetap senilai Rp528,9 miliar. Realisasinya baru Rp360,1 miliar atau 86,99 persen.
Namun untuk BBNKB kendaraan bermotor turun dari senilai Rp926,3 miliar menjadi Rp865,6 miliar. Rinciannya BBNKB R2 dan R4 RP865,6 miliar, BBN alat berat nol dan dan BBN kendaraan atas air Rp31,5 miliar atau 87,24 persen.
Berita Terkait
Strategi pengenaan pajak bagi "family office"
Jumat, 22 November 2024 16:12 Wib
Ekonom nilai perluasan objek pajak lebih efektif dari PPN 12 persen
Jumat, 15 November 2024 13:27 Wib
Menkeu Sri Mulyani kejar potensi pajak dari ekonomi bawah tanah
Kamis, 14 November 2024 15:29 Wib
DJP Sumsel Babel sinergi publikasi untuk capai target pajak
Rabu, 13 November 2024 20:15 Wib
Kejari OKU beri penghargaan restoran taat pajak
Selasa, 12 November 2024 18:20 Wib
OKI buat layanan bayar pajak pakai virtual account
Senin, 11 November 2024 22:00 Wib
Kemendagri dorong pemda beri insentif retribusi daerah basiskinerja
Jumat, 8 November 2024 15:35 Wib
Ditjen Pajak tegaskan pemblokiran rekening UD Pramono sesuai prosedur
Selasa, 5 November 2024 10:44 Wib