Sumsel dukung penerapan PPKM level 3 saat Natal dan Tahun Baru

id pemprov sumsel,sumsel,sumatera selatan,ppkm,ppkm level 3

Sumsel dukung penerapan PPKM level 3 saat Natal dan Tahun Baru

Gubernur Sumsel Herman Deru. (ANTARA/HO-Pemprov)

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan mendukung rencana pemerintah pusat yang memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru

Gubernur Sumsel Herman Deru di Palembang, Selasa, mengatakan, penerapan PPKM level 3 ini tak lain untuk mengendalikan penyebaran COVID-19.

“Walau sudah melandai, tapi COVID-19 masih ada. Tentu kita tidak mau ada gelombang ketiga,” kata Herman Deru.

Sejauh ini pemprov berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait mekanisme penerapannya terkait regulasi penerapan pembatasan yang akan dilakukan pada saat  PPKM level 3 tersebut.

"Pembatasan akan dilakukan sesuai regulasi PPKM dari pemerintah pusat. Namun yang pasti, semua aturannya akan kita terapkan di lapangan, kata dia.

Dia juga menjelaskan, di masa pandemi covid 19 saat ini, perayaan Nataru dan libur panjang lainnya memang harus disikapi dengan bijak.

Masyarakat diimbau tidak melakukan perjalanan ke daerah lain guna mencegah penularan COVID-19.

Saran saya, perayaan Nataru tidak harus dilakukan dengan pindah satu tempat ke tempat lain (liburan). Menurut Kemenkes, jika upaya ini berhasil (tidak ada kluster baru) maka dikatakan sukses beralih dari pandemi menjadi endemi, ujar dia.

Terkait penutupan sejumlah tempat hiburan termasuk juga di kawasan Jembatan Ampera yang kerap menjadi pusat kegiatan masyarakat saat malam pergantian tahun di ibu kota Palembang, Herman Deru menegaskan masih akan dilakukan kajian.

Kami lihat dulu aturannya. Jika masyarakat disiplin protokol kesehatan maka pembatasan tidak akan ketat. Untuk penutupan Jembatan Ampera, kami akan lihat dulu hasil rekayasa lalu lintas yang dilakukan Dinas Perhubungan dan Polda Sumsel, ujar dia.

Untuk memastikan kondisi tetap kondusif saat Nataru, Pemprov membentu Satuan Tugas (Satgas) Monitoring untuk melakukan pengawasan di tempat-tempat keramaian.

Masyarakat diimbau untuk merayakan Natal hanya di tempat ibadah dan di rumah. Kami harapkan dengan upaya ini Indonesia dapat terbebas dari pandemi COVID-19, kata dia.

Pemerintah pusat berencana menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat pelaksanaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

PPKM level 3 Nataru tersebut akan diberlakukan mulai 24 Desember 2021 di seluruh provinsi.