Tim Satresnarkoba Polres OKU tangkap bandar dan pemakai narkoba

id Pengungkapan kasus narkoba, sabu dan ganja, target operasi, tiga tersangka, Satresnarkoba Polres OKU

Tim Satresnarkoba Polres OKU tangkap bandar dan pemakai narkoba

Tersangka DI, berikut barang bukti daun ganja kering diamankan di Mapolres OKU, Selasa. (ANTARA/Edo Purmana/21)

Ada tiga tersangka yang saat ini sudah kami amankan
Baturaja (ANTARA) - Satuan Resnarkoba Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan selama sepekan mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba dengan menangkap tersangka bandar dan pemakai berikut barang bukti sabu-sabu dan daun ganja kering untuk diproses lebih lanjut.

"Ada tiga tersangka yang saat ini sudah kami amankan,"  kata Kasi Humas Polres Ogan Komering Ulu (OKU), AKP Mardi Nursal di Baturaja, Selasa.

Dia menjelaskan, dalam ungkap kasus tersebut polisi mengamankan tiga orang tersangka yaitu DY (27), DI (38) dan seorang ibu rumah tangga berinisial TS (30).

Tersangka DY sendiri diringkus saat sedang melakukan transaksi narkoba di Jalan Ratu Penghulu tepatnya di depan Rumah Dinas Bupati OKU pada Sabtu (20/11) sekitar pukul 14.00 WIB.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,23 gram.

Selanjutnya, delapan jam kemudian atau sekitar pukul 19.00 WIB, Satresnarkoba Polres OKU kembali menangkap pemuja narkoba jenis daun ganja kering dengan tersangka DI, warga Jalan Komisaris Hasim, Lorong Dermawan, Kecamatan Baturaja Timur.

"Pelaku kami tangkap usai membeli ganja di Jalan Cut Nyak Dien Kampung Baru, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur. Untuk barang buktinya disita daun ganja kering seberat 2,97 gram," jelasnya.

Kemudian, di tempat terpisah polisi kembali meringkus seorang ibu rumah tangga berinisial TS karena terbukti menyimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,08 gram yang disita dari sebuah salon kecantikan di kawasan Pasar Baru Baturaja.

Menurut dia, tersangka TS ini sudah lama menjadi target polisi karena menurut informasi salon kecantikan tempatnya bekerja sering kali dijadikan tempat transaksi narkoba.

"Ketiga tersangka saat ini sudah kami amankan dan akan dijerat pasal 114 ayat (1) Subsidair pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal lima tahun penjara," tegasnya.